Korupsi Dana Desa

Kades Aktif Tanambuah Diduga Korupsi, Inspektorat Mamuju Ungkap Proyek Fiktif dan Penggelapan

Kerugian negara akibat praktik fiktif dan penggelapan hak aparat desa mencapai Rp 574 juta.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
KORUPSI DANA DESA - Korupsi dana desa di Desa Tanambuah, Mamuju, berproses di Polresta Mamuju, kades aktif NR terancam dijemput paksa jika tak koperatif 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Desa aktif Tanambuah (NR) diduga korupsi Rp 574 juta, modus meliputi proyek fiktif, hak aparat tak dibayar, dan perjalanan dinas fiktif.
  • Desa Tanete Pao rugi Rp 567 juta akibat kegiatan fiktif, mantan Kades AM juga tersangka.
  • Polisi mengingatkan tersangka kooperatif, jika mangkir penjemputan paksa dapat dilakukan.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Inspektorat Kabupaten Mamuju mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, oleh Kepala Desa aktif, NR.

Kerugian negara akibat praktik fiktif dan penggelapan hak aparat desa mencapai Rp 574 juta.

Modus NR meliputi gaji aparat desa dan tokoh agama tidak dibayarkan.

Baca juga: Siapa Dua Sosok Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Mamuju?

Kemudian iuran BPJS ketenagakerjaan dipotong tapi tidak disetor.

Tak hanya itu, klaim perjalanan dinas fiktif, serta penyimpangan 14 item proyek fisik seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, dan galian saluran senilai Rp 243 juta.

“Proses audit melibatkan investigasi lapangan dan verifikasi teknis, termasuk perhitungan tim Dinas PUPR untuk nilai kerugian fisik. Hasil audit telah diserahkan ke Polresta Mamuju,” ujar Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, Senin (17/11/2025).

Polresta Mamuju telah menetapkan NR sebagai tersangka pada 5 November 2025.

Namun, ia mangkir dari panggilan polisi karena sedang berobat di luar kota. 
Polisi mengingatkan tersangka untuk kooperatif, agar proses hukum dapat berjalan lancar dan penjemputan paksa dapat dihindari.

Korupsi di Desa Tanete Pao

Di Desa Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, mantan Kepala Desa AM juga diduga melakukan kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 567 juta.

Proyek-proyek fisik maupun nonfisik tidak terlaksana namun dicatat dalam laporan pertanggungjawaban anggaran desa

AM juga telah ditetapkan tersangka namun mangkir dari panggilan polisi.

Alasannya sama, AM sedang sakit sehingga tak menghadiri panggilan penegak hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved