Korupsi Dana Desa
Kades Aktif Tanambuah Diduga Korupsi, Inspektorat Mamuju Ungkap Proyek Fiktif dan Penggelapan
Kerugian negara akibat praktik fiktif dan penggelapan hak aparat desa mencapai Rp 574 juta.
Ringkasan Berita:
- Kepala Desa aktif Tanambuah (NR) diduga korupsi Rp 574 juta, modus meliputi proyek fiktif, hak aparat tak dibayar, dan perjalanan dinas fiktif.
- Desa Tanete Pao rugi Rp 567 juta akibat kegiatan fiktif, mantan Kades AM juga tersangka.
- Polisi mengingatkan tersangka kooperatif, jika mangkir penjemputan paksa dapat dilakukan.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Inspektorat Kabupaten Mamuju mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, oleh Kepala Desa aktif, NR.
Kerugian negara akibat praktik fiktif dan penggelapan hak aparat desa mencapai Rp 574 juta.
Modus NR meliputi gaji aparat desa dan tokoh agama tidak dibayarkan.
Baca juga: Siapa Dua Sosok Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Mamuju?
Kemudian iuran BPJS ketenagakerjaan dipotong tapi tidak disetor.
Tak hanya itu, klaim perjalanan dinas fiktif, serta penyimpangan 14 item proyek fisik seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, dan galian saluran senilai Rp 243 juta.
“Proses audit melibatkan investigasi lapangan dan verifikasi teknis, termasuk perhitungan tim Dinas PUPR untuk nilai kerugian fisik. Hasil audit telah diserahkan ke Polresta Mamuju,” ujar Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, Senin (17/11/2025).
Polresta Mamuju telah menetapkan NR sebagai tersangka pada 5 November 2025.
Namun, ia mangkir dari panggilan polisi karena sedang berobat di luar kota.
Polisi mengingatkan tersangka untuk kooperatif, agar proses hukum dapat berjalan lancar dan penjemputan paksa dapat dihindari.
Korupsi di Desa Tanete Pao
Di Desa Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, mantan Kepala Desa AM juga diduga melakukan kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 567 juta.
Proyek-proyek fisik maupun nonfisik tidak terlaksana namun dicatat dalam laporan pertanggungjawaban anggaran desa
AM juga telah ditetapkan tersangka namun mangkir dari panggilan polisi.
Alasannya sama, AM sedang sakit sehingga tak menghadiri panggilan penegak hukum.
| Kerugian Rp574 Juta di Tanambuah dan Rp567 Juta di Tanete Pao,Modus Gaji Fiktif-Proyek Bodong |
|
|---|
| Tidak Kooperatif, Kades Tanambuah dan Eks Kades Tanete Pao Mamuju Terancam Dijemput Paksa Polisi |
|
|---|
| Polisi Gelar Perkara Korupsi Dana Rp 567 Juta Desa Tanete Pao Mamuju Pekan Depan |
|
|---|
| Polisi Periksa Saksi Ahli di Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tanete Pao Mamuju,Negara Rugi Rp567 Juta |
|
|---|
| Eks Kades Tanete Pao Diduga Tilep Dana Desa Rp567 Juta, Segera Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Korupsi-dana-desa-di-Desa-Kakulasan-hampir-mencapai-Rp-1-Miliar.jpg)