Netralitas ASN

2 ASN Mamuju Siap-siap Disanksi Karena Beri Like ke Postingan Caleg Peserta Pemilu 2024

Pelanggaran ASN tersebut kata Bawaslu Mamuju sudah dalam proses ke KASN.

|
Penulis: Jufriadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Jufriadi
Ikhsan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaiaan Sengeketa Bawaslu Mamuju, saat ditemui di ruangannya, di Jl Umar Dar, Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (11/12/2023) siang 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat mengungkap sudah ada enam aparatur sipil negara (ASN) yang diproses terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024

Pelanggaran ASN tersebut kata Bawaslu Mamuju sudah dalam proses ke KASN.

"Dari dua ini sudah ada pemanggilan tapi baru satu menghadap ke Bawaslu Mamuju.” Ujar Ikhsan, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaiaan Sengeketa Bawaslu Kabupaten Mamuju saat ditemui di ruangannya, di Jl Umar Dar, Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (11/12/2023) siang.

ASN melanggar kenetralitasan Pemilu 2024 karena ketahuan like salah satu peserta Pemilu.

“Ada salah satu caleg posting video di instagram itu yang di-like.”Tambahnya.

Kedua ASN tersebut semuanya like postingan salah satu caleg di instagram.

ASN sudah dalam proses pemanggilan dan kedua ASN tersebut perempuan semuanya.

Bawaslu Kabupaten Mamuju masih memproses ASN yang teridentifikasi melanggar kenetralitasan Pemilu 2024 dan menemukan empat ASN di Kabupaten Mamuju.

Adapun enam kasus ASN yang ditemukan melanggar kenetralitasan Bawaslu Kabupaten Mamuju sudah laporkan dua ke KASN.

Dua ASN tersebut dari Pemerintah Kabupaten Mamuju.

“Mereka belum bisa kasi tahu identitasnya karna masih dalam proses tapi keduanya berkantor di Pemkab Mamuju.”kata Ikhsan.

Bawaslu Kabupaten Mamuju menemukan empat ASN yang melanggar dan berproses penulusuran saat ini.

Ikhsan menambahkan, dengan jumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, maka Kabupaten Mamuju disebut cukup rawan.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Jufriadi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved