Netralitas ASN

Kapus Ranga-ranga Mamuju Terancam Pidana Bui 6 Bulan Gara-gara Postingan Paslon di Grup WhatsApp

Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 dan kini kasusnya sudah dalam penyidikan Gakkumdu Bawaslu Mamuju

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (2/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju inisial Hamzah alias Anca terancam pidana, setelah postingannya di Grup WhatsApp viral.

Anca diduga tidak netral dalam kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah postingannya yakni sebuah video calon kepala daerah di Mamuju di grup WhatsApp diikuti pesan bernada ancaman, viral.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju, Hamzah masih bergulir di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju.

Kini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk kasus Kapus Ranga-Ranga ini sudah kami lanjutkan ke tingkat penyidikan. Tadi malam kami teruskan laporan di kepolisian sebagai syarat lanjut ke tahap penyidikan," ungkap Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantornya, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (2/10/2024).

Rusdin menyebutkan, untuk proses penyidikan butuh waktu 14 hari untuk menetapkan tersangka.

Rusdin mengatakan, dalam proses hukum ini hanya Kapus Ranga-Ranga Hamzah yang menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju 2024.

Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon).

Baca juga: Instruksi Terbit Pj Bahtiar Larang ASN se-Sulbar Cawe-cawe di Pilkada, Sanksi Menanti Pelanggar

Baca juga: Tepis Isu Gaji PPPK Mandek dan Disunat, BKPP Mamuju Bilang Akan Menyusul

Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.

Kemudian denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah (Pakaian Dinas) saat berada di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (30/9/2024).
Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah (Pakaian Dinas) saat berada di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (30/9/2024). (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

"Kapus Ranga-Ranga Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada di Pasal 188 Jounto Pasal 71 dengan ancaman pidana 6 bulan," ungkap Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (2/10/2024).

Rusdin menyebutkan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan butuh waktu 14 hari untuk menetapkan tersangka.

Kata dia, kasus ini sudah ditangani sepenuhnya oleh Penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju untuk terus dilakukan penyidikan.

Diketahui, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah diduga mengajak bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Mamuju 2024.

Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).

Isi Percakapan WhatsApp Puskesmas Ranga-ranga
Isi Percakapan WhatsApp Puskesmas Ranga-ranga (Tangkapan layar)

Pelapor Dedi Bendor menyatakan, dia telah melaporkan Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah karena didugaa tidak netral dalam proses Pilkada Mamuju 2024.

"Kepala Puskesmas Ranga-Ranga ini tidak netral dalam Pilkada kali ini, bahkan dalam pesan di grup WhatsApp yang beredar yang ditulis oleh Hamzah (Kapus Ranga-Ranga) itu bernada ancaman dan penekanan terhadap anggota grup," Ungkap Dedi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved