Berita Mamuju

Tepis Isu Gaji PPPK Mandek dan Disunat, BKPP Mamuju Bilang Akan Menyusul

Ia mengatakan untuk proses pembayaran gaji bulan Agustus dan September 2024 akan masuk hari ini.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Lukman Rusdi/Tribun-Sulbar.com
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamuju Hasriadi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju, Hasriadi menanggapi masalah pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabuapten Mamuju selama dua bulan.

Hasriadi menagatakan, informasi mengenai pemotongan gaji selama dua bulan tidak benar.

Ia menegaskan, gaji tersebut dibayarkan secara penuh.

Baca juga: Pemkab Mamuju Tengah Butuh Ratusan  PPPK Formasi Guru hingga Teknis

“Kami ingin menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan gaji selama dua bulan adalah tidak benar, informasi dari keuangan dua bulan tersebut akan dibayarkan sebagai gaji susulan,” kata Hasriadi kepada Tribun-Sulbar.com saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (2/10/2024) siang.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan berlaku, gaji pegawai tidak hanya ditentukan oleh status kepegawaian mereka, melainkan juga berdasarkan pada pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan.

“Sesuai dengan ketentuan , gaji pegawai akan dibayarkan berdasarkan pelaksanaan tugas mereka. Meskipun SK mulai berlaku pada bulan Juli, jika pegawai tersebut melaksanakan tugas pada bulan September, maka di bayar di bulan Sepetember, Ini karena dasar penggajian berlandaskan pada SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas),” terannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penggajian ini mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), berfungsi sebagai pedoman dan aturan yang mengatur hak dan kewajiban para pegawai. 

“Dasar penggajian ini mengacu pada SPMT yang menjadi aturan untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil),” ungkapnya.

Ia mengatakan untuk proses pembayaran gaji bulan Agustus dan September 2024 akan masuk hari ini.

“Pembayaran gaji untuk bulan Agustus dan September sedang dalam proses, mudah-mudahan masuk hari ini (2/10/2024),. Kami telah melakukan konfirmasi dengan pihak keuangan, SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sudah ada di BPD (Bank Pembangunan Daerah) Gaji susulan akan ditransfer oleh bendahara Kabupaten Mamuju,” pungkas Hasriadi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com. Lukman Rusdi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved