Berita Mamuju
Niat Bahagiakan Pacar, Pemuda di Mamuju Berujung Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku mengaku ingin membahagiakan pacarnya dengan memberikan barang hasil curian itu kepada sang kekasih.
Ringkasan Berita:
- Tim Resmob Polresta Mamuju menangkap Nursalam alias Kaco (20), pelaku pencurian motor dan dua handphone di Kecamatan Tommo, Mamuju.
- Pelaku mengaku mencuri demi membahagiakan kekasihnya dan memberikan hasil curian kepada sang pacar.
- Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp22,5 juta.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Seorang pemuda di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Nursalam alias Kaco (20) harus berurusan dengan hukum.
Kaco nekat mencuri sepeda motor dan dua unit handphone.
Aksi itu dilakukannya demi membahagiakan sang pacar.
Kaco ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di Kecamatan Tommo, Selasa (4/11/2025) dini hari.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Polman, Videonya Sempat Viral
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Resmob menangkap seorang pria bernama Nursalam alias Kaco di wilayah Tommo,” ujarnya AKP Agustinus Pigay dalam rilis Humas Polresta Mamuju, pagi.
Dari hasil pemeriksaan, Nursalam mengaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi X 123 YZ, nomor mesin JMH1E1260192, dan nomor rangka MH1JMH112SK261789.
Selain itu, ia juga mengambil dua unit handphone milik Mukhlis di Jalan Pattimura, Mamuju.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp22,5 juta,” jelas AKP Agustinus.
Motif pencurian tersebut cukup unik.Â
Pelaku mengaku ingin membahagiakan pacarnya dengan memberikan barang hasil curian itu kepada sang kekasih.
“Pelaku mencuri karena ingin menyenangkan pacarnya,” tambah Kasat Reskrim.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
| Klarifikasi Pengunggah Video Viral dan Pihak SPBU Benteng di Mateng Terkait Tudingan Pilih Kasih |
|
|---|
| Bupati Arsal Kunjungi Mamasa, Pererat Persaudaraan Antar Kabupaten |
|
|---|
| Harga Gabah Mamuju Tengah di Bawah HET Rp6.500, Petani: Hanya Tutupi Biaya Operasional |
|
|---|
| Hingga Oktober 2025 Pajak Parkir Mamuju Hanya Rp196,6 juta dari Target Rp216,2 Juta |
|
|---|
| Isuzu Elf Oleng Tabrak Carry dan Sigra di Kalukku Mamuju, Sopir Luka-luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pemuda-di-Mamuju-diciduk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.