Netralitas ASN
BKD Sulbar Terima Dua Laporan ASN Tidak Netral, Satu Sudah Dijatuhi Sanksi
Diketahui, ASN yang disanksi tersebut bernama Ahmad Sanusi, Guru SMA Negeri 1 Malunda, Kabupaten Majene.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah menerima dua laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Laporan tersebut terkait ketidaknetralan ASN di pemilu 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulbar, Suhamta mengatakan, dari dua laporan tersebut satu diantaranya telah disanksi.
"Kami sudah sanksi dengan membuat surat pernyataan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Selasa (19/12/2023).
Kata Suhamta, sebelum dijatuhi sanksi, pihaknya melakukan sidang etik dan diputuskan diberikan sanksi moral.
Diketahui, ASN yang disanksi tersebut bernama Ahmad Sanusi, Guru SMA Negeri 1 Malunda, Kabupaten Majene.
Suhamta mengungkapkan, ASN SMA Malunda tersebut dihukum karena menyukai atau like postingan caleg partai Demokrat di media sosial Facebook.
Sementara ASN lainnya yang diduga melanggar netralalitas pemilu sedang ditelaah BKD Sulbar untuk ditindaklanjuti.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.