Netralitas ASN

BKD Sulbar Terima Dua Laporan ASN Tidak Netral, Satu Sudah Dijatuhi Sanksi

Diketahui, ASN yang disanksi tersebut bernama Ahmad Sanusi, Guru SMA Negeri 1 Malunda, Kabupaten Majene.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulbar, Suhamta saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Selasa (19/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah menerima dua laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan tersebut terkait ketidaknetralan ASN di pemilu 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulbar, Suhamta mengatakan, dari dua laporan tersebut satu diantaranya telah disanksi.

"Kami sudah sanksi dengan membuat surat pernyataan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Selasa (19/12/2023).

Kata Suhamta, sebelum dijatuhi sanksi, pihaknya melakukan sidang etik dan diputuskan diberikan sanksi moral.

Diketahui, ASN yang disanksi tersebut bernama Ahmad Sanusi, Guru SMA Negeri 1 Malunda, Kabupaten Majene.

Suhamta mengungkapkan, ASN SMA Malunda tersebut dihukum karena menyukai atau like postingan caleg partai Demokrat di media sosial Facebook.

Sementara ASN lainnya yang diduga melanggar netralalitas pemilu sedang ditelaah BKD Sulbar untuk ditindaklanjuti.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved