Netralitas ASN

24 ASN Sulbar Terancam Diberhentikan Tidak dengan Hormat, KASN Rekomendasi 6 Orang untuk Dipecat

KASN telah merekomendasikan enam ASN disanksi diberhentikan tidak dengan hormat.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Suandi
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Sulbar Muhammad Subhan saat ditemui di kantor Bawaslu Sulbar, Jl Yos Soedarso, Binanga, Mamuju, Jumat (22/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 24 Apatur Sipil Negera (ASN) di Sulawesi Barat (Sulbar) tercancam mendapatkan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Sulbar Muhammad Subhan.

Menurutnya, 24 ASN tersebut diduga telah melanggar netralitas pemilu 2024.

Kata Subhan, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Apatur Sipil Negera (KASN) untuk diproses serta dinilai oleh KASN apakah betul ASN tersebut telah melakukan pelanggaran terkait netralitas.

Dari 24 ASN, KASN telah merekomendasikan enam diantaranya untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

"Masih ada yang berproses, namun ada juga yang sudah ditindaklanjuti oleh KASN," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (25/1/2024).

KASN telah merekomendasikan enam ASN disanksi diberhentikan tidak dengan hormat.

Terdiri dari satu ASN Majene, satu ASN Mamuju Tengah (Mateng), satu ASN Pemprov Sulbar dan tiga ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Berikut jumlah ASN yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Sulbar ke KASN dan terancam mendapatkan sanksi :

- ASN Pemprov Sulbar: 2

- Polewali Mandar: 3

- Majene:15

- Mamasa: 0

- Mamuju: 2

- Mamuju Tengah: 1

- Pasangkayu: 1.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved