Netralitas ASN

Pelapor Sebut Penjelasan Gakkumdu Mamuju Ihwal Penghentian Kasus Camat Kalumpang Tidak Rasional

Pelapor Akriadi Pue Dollah menilai, ada kejanggalan dalam proses penyelidikan perkara laporan Camat Kalumpang Bram Tusilo.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Kuasa hukum HA, Akriadi Pue Dollah saat konferensi pers di salah satu cafe di Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (31/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Laporan warga terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Kalumpang Bram Tusilo di Pilkada Mamuju 2024 dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju.

Penghentian kasus dugaan pelanggaran Pilkada tersebut dinilai jangga pihak pelapor.

Pelapor Akriadi Pue Dollah menilai, ada kejanggalan dalam proses penyelidikan perkara laporan Camat Kalumpang Bram Tusilo.

Baca juga: Polisi Mulai Usut Kasus Dugaan Penodaan Gelar Bangsawan Mamuju oleh Anggota DPRD Ramliati

Menurut advokat muda itu, penjelasan Gakkumdu Bawaslu Mamuju sangat tidak rasional dengan mengatakan kasus ini tidak cukup bukti, sedangkan jelas Camat Kalumpang terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Sulbar dan Mamuju.

"Sangat tidak masuk akal jika dikatakan tidak terbukti, sebab bukti video yang diajukan sangat jelas terlapor diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon," kata Akriadi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (30/10/2024).

Bahkan kata Akriadi, dari keterangan saksi ahli yang diperiksa juga menyatakan dan memberikan pendapat bahwa menunjukkan video tindakan terlapor dalam mendukung salah satu paslon.

"Kami juga melakukan penelusuran terhadap keterangan ahli yang diperiksa dalam perkara tersebutn, ternyata ahli berpendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa bukti video menunjukan adanya tindakan terlapor," jelasnya.

Sehingga sebagai pelapor dia merasa bingung dan aneh dengan penjelasan Gakkumdu Bawaslu dalam menilai suatu alat bukti.

Dia menambahkan, dalam unsur pidana pada Pasal 188 Jounto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jelas ASN melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon telah dipidana.

"Dalam video tersebut jelas tindakan Terlapor itu menguntungkan salah satu Paslon, apa itu tidak bisa menjadi bukti ?," tegasnya.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, ungkap laporan Camat Kalumpang Bram Tusilo soal dugaan pelanggaran netralitas ASN Pilkada Sulbar yang tidak naik ditahap penyidikan.

Meskipun Camat Kalumpang Bram Tusilo terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Bupati Mamuju, melalui video viral di sosial media, namun kasus ini dianggap tidak layak masuk dalam tindak pidana.

Selain video dan foto Camat Kalumpang yang jelas mengarahkan dukungan ke paslon, ada juga bukti pesan WhatsaAp yang viral di media sosial.

Ketua Gakkumdu Bawaslu Mamuju, Kompol Jamaluddin menyatakan, kasus Camat Kalumpang Bram Tusilo soal laporan dugaan pelanggaran tidak dapat diproses lebih lanjut, karena sulit untuk dibuktikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dari pihak Kepolisian,Kejaksaan, dan Bawaslu kami dapat simpulkan kasus (Camat Kalumpang) tidak dapat dilanjutkan, karena tidak cukup bukti," terang Jamal saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (28/10/2024).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved