Netralitas ASN
ASN Diduga Langgar Netralitas saat Pemilu di Mamasa Belum Diproses
Sementara jelas dalam aturan perundang -undangan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 9 UU ASN nomor 5 tahun 2014.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - ASN diduga langgar netralitas pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) belum diproses.
Sudah satu bulan lebih kasus dugaan pelanggaran itu berlalu.
Namun, Bawaslu maupun Pemkab Mamasa belum menyampaikan progres atau langkah-langkah dilakukan atas dugana pelanggaran tersebut.
Sementara jelas dalam aturan perundang -undangan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 9 UU ASN nomor 5 tahun 2014.
Dengan begitu, Pemda Mamasa dinilai membiarkan ASN berpolitik praktis
Bagaimana tidak, seorang ASN diduga jadi tim sukses saat Pemilu lalu, namun tidak ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, beredar sebuah vidio diduga seoarang ASN jadi tim sukses saat Pemilu, tagih uang seranag fajar di rumah warga.
Dari informasi yang diperoleh, alasannya menagih serangan fajar itu, lantaran oknum ASN itu menuduh warga tersebut tidak memilih calonnya.
Vidio berdurasi 00:27 detik itu memperlihqtkan seorang ibu - ibu mengenakan jilbab pink, tengah beradu mulut dengan salah seorang pria.
Dalam vidio berbahasa daerah itu, ibu - ibu tersebut membahas soal uang. Bahkan menyebut soal foto memoto.
Dikonfirmasi pemilik vidio, membenarkan adanya indormasi tersebut.
"Iya mantan Kepsek kesini minta uang serangan fajanya nakira tidak dipilih calonnya," ungkap pemilik vidio yang tak disebut namanya.
Ia katakan, sebelum Pemilu 14 Februari lalu, ibu tersebut datang di rumahnya dan memberika. uang sebanyak Rp 600 ribu rupiah disertakan kartu nama seorang calon dari PAN.
"Sule inde mambawa doik napasibengannak kartu nama dari PAN," ungkap pemilik vidio dalam bahasa daerah.
"Tiba - tiba datang membawa uang disertakan kartu nama calonnya dari PAN," pungkasnya.
Dikonfirmasi Sekda Mamasa, Muhammad Syukur, pada Jumat (15/3/2024) selaku pucuk pimpinan ASN namun belemun berhasil.
Media ini akan terus berupaya mendapatkan pernyatan dari pihal terkait.(*)
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir
| Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
|
|---|
| Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
|
|---|
| Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres MajeneĀ |
|
|---|
| Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
|
|---|
| Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.