Netralitas ASN

BKPP Pemkab Mamuju Tunggu Rekomendasi Bawaslu Terkait 2 ASN Langgar Netralitas di Pemilu 2024

BKPP Kabupaten Mamuju hanya menerima surat dari Bawaslu Mamuju terkait permintaan data Surat Keputusan (SK) terakhir dari dua ASN tersebut.

Penulis: Jufriadi | Editor: Nurhadi Hasbi
Jufriadi/Tribun-Sulbar.com
Kabid Mutasi BKPP Kabupaten Mamuju, Noor Aulia Rahman, saat ditemui di ruangannya di Kantor Bupati Mamuju Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamuju, belum terima laporan resmi dari Bawaslu Mamuju terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas di Pemilu 2024.

BKPP Kabupaten Mamuju hanya menerima surat dari Bawaslu Mamuju terkait permintaan data Surat Keputusan (SK) terakhir dari dua ASN tersebut.

“Suratnya sudah ada dari Bawaslu tapi kami (BKPP) Pemkab Mamuju belum bisa tanggapi karena suratnya salah tujuannya harusnya itu ke Bupati Mamuju,” ujar Kabid Mutasi BKPP Kabupaten Mamuju Noor Aulia Rahman saat ditemui di ruangannya kantor Bupati Mamuju, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Selawesi Barat, Kamis (14/12/2023) pagi.

Dikatakan, bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, harusnya surat dari Bawaslu Mamuju ditujukan ke Bupati, karna Instansi harusnya sesuai dengan prosedur resmi.

Karena itu, BKPP Pemkab Mamuju menunggu disposisi dari Bupati atau Sekda Mamuju terhadap surat dari Bawaslu Mamuju.

Untuk rekomendasi pelanggaran ASN ke BKPP Mamuju masih menunggu dari Bawaslu Mamuju.

ASN Pemkab Mamuju sedang dalam proses pemanggilan Bawaslu Mamuju untuk di mintai keterangan pelanggaran netralitas ASN.

Menurut Noor Aulia Rahman, dua ASN tersebut belum bisa disebutkan identitasnya karena masih dalam proses pemanggilan Bawaslu Mamuju.

“Nanti dilihat dari rekomendasinya, kalau rekomendasi disiplin ringan, sedang atau berat, kalau cuma like postingan itu hanya sanksi ringan hanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP)," katanya.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Jufriadi

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved