TAG
pelanggaran netralitas ASN
-
Terdakwa didampingi oleh dua pengacaranya bernama Hairul dan Tamzil di meja persidangan.
Selasa, 29 Oktober 2024
-
Dari sisi pandangannya sebagai dosen hukum bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Kalumpang di Bawaslu Mamuju itu sudah cukup bukti.
Jumat, 25 Oktober 2024
-
Kapus Ranga-Ranga resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.
Kamis, 24 Oktober 2024
-
Hari ini berkas perkara P21 akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk segera ditindak lanjuti oleh penyidik kejaksaan.
Selasa, 22 Oktober 2024
-
Pengembalian berkas perkara yang diberikan kode P19 itu diterima oleh penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju yang menangani kasus tersebut.
Rabu, 16 Oktober 2024
-
Wahab menilai, penatapan tersangka terhadap klienya itu terlalu dini dan terkesan dipaksakan untuk naik di tingkat penyidikan lalu jadi tersangka
Sabtu, 12 Oktober 2024
-
Dua kubu pasangan calon (Paslon) kini saling lapor di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju
Sabtu, 12 Oktober 2024
-
Ia menjelaskan secara teknis Menpan-RB telah mengatur Netralitas ASN yang memiliki pasangan yang berstatus calon Kepala Daerah
Sabtu, 12 Oktober 2024
-
Adapun ASN terlibat mulai dari pegawai biasa hingga pegawai menjabat sebagai kepala dinas.
Jumat, 11 Oktober 2024
-
Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga ke kasus ini naik tahap penyidikan.
Kamis, 10 Oktober 2024
-
Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hasan, menegaskan, ASN terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan berlaku.
Jumat, 4 Oktober 2024
-
kades Mekkatta ini diduga mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati Majene.
Kamis, 3 Oktober 2024
-
Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 dan kini kasusnya sudah dalam penyidikan Gakkumdu Bawaslu Mamuju
Rabu, 2 Oktober 2024
-
Dua oknum ASN ini hadir menyampaikan klarifikasi kepada divisi penanganan pelanggaran di kantor Bawaslu Polman.
Rabu, 2 Oktober 2024
-
Kapus Ranga-Ranga Hamzah yang menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju 2024.
Rabu, 2 Oktober 2024
-
Rusdin menyebutkan, untuk proses penyidikan butuh waktu 14 hari untuk menetapkan tersangka.
Rabu, 2 Oktober 2024
-
Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).
Rabu, 2 Oktober 2024
-
Bawaslu Sulbar dan kabupaten saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 43 ASN tersebut.
Selasa, 1 Oktober 2024
-
Peran KASN akan digantikan oleh BKN dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN, khususnya selama tahapan Pilkada 2024.
Senin, 30 September 2024
-
Kepala Disdikbud Polman, Andi Rajab ikut terseret karena disinyalir mendukung janji-janji PIP-KIP yang dijual oleh kerabat salah kandidat bupati Polma
Senin, 30 September 2024