Pelanggaran Netralitas ASN

Tersangka Kapus Ranga-Ranga Mamuju Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

Kapus Ranga-Ranga resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah (Pakaian Dinas) saat berada di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (30/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah akan menjalani sidang dakwaan perdana atas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.

Tersangka Hamzah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), pagi ini.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Ranga-Ranga Mamuju Segera Diadili

Baca juga: Pedagang di Pasangkayu Prediksi Bawang Merah Akan Langka, Harga Mulai Naik

Kapus Ranga-Ranga resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.

Anca dinyatakan tidak netral dalam kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah postingannya yakni sebuah video calon kepala daerah di Mamuju di grup WhatsApp diikuti pesan bernada ancaman, viral.

"Iya rencana hari ini tersangka Kapus Ranga-Ranga Hamzah jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju," ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (24/10/2024).

Antonius menambahkan, saat sidang pembacaan dakwaan dan tidak ada eksepsi (pembelaan) maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.

Diketahui, tersangka Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon).

Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.

Kemudian denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved