Pilkada Mamuju 2024

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Ranga-Ranga Mamuju Segera Diadili

Hari ini berkas perkara P21 akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk segera ditindak lanjuti oleh penyidik kejaksaan.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah (Pakaian Dinas) saat berada di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (30/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berkas perkara kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju, Hamzah alias Anca dinyatakan lengkap atau P21.

Hari ini berkas perkara P21 akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk segera ditindak lanjuti oleh penyidik kejaksaan.

"Kami menuggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Gakkumdu Bawaslu. Hari ini diserahkan,"ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Tidak Netral, Kapus Ranga-ranga Mamuju Jadi Tersangka Terancam 6 Bulan Penjara

Antonius menyatakan, setelah berkas perkara dan juga tersangka beserta barang bukti diterima, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju untuk disidangkan.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga, Mamuju, Hamzah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.

Anca dinyatakan tidak netral dalam kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah postingannya yakni sebuah video calon kepala daerah di Mamuju di grup WhatsApp diikuti pesan bernada ancaman, viral.

Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga ke kasus ini naik tahap penyidikan.

"Iya sudah ditetapkan tersangka (Kapus Ranga-Ranga) kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pilkada Mamuju," ungkap anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Rika saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10/2024

Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon).

Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.

Kemudian denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved