Pilkada Mamuju 2024
KPU Mamuju Siap Hadapi Gugatan Ado-Damris di Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut Asri Hamid menyampaikan, MK akan memeriksa berkasnya, apakah memenuhi syarat formil atau tidak.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menyatakan kesiapannya hadapi sengketa hasil Pilkada Mamuju 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum KPU Mamuju, Asri Hamid mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan sejak awal hadapi kemungkinan sengketa yang mungkin terjadi.
“KPU sejak awal sudah mempersiapkan diri ketika ada proses sengketa di MK,” kata Asri Hamid kepada Tribun-Sulbar.com via telepon, Rabu (11/12/2024) sore.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sahrul-Alamsyah Gugat Hasil Pilkada Mamuju Tengah ke Mahkamah Konstitusi
Untuk diketahui, Selasa 10 Desember 2024 kemarin, Kuasa Hukum Ado-Damri, Akriadi Pue Dollah, mengatakan permohonan sengketa Pilkada Mamuju 2024 telah diregister di MK dengan nomor registrasi 209/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tepat pukul 10.50 WIB.
“Ya benar, kami telah mengajukan permohonan tersebut pada hari ini Selasa, 10 Desember 2024 pukul 10:50 WIB” ujar Akriadi, Selasa, 10 Desember 2024.
Lebih lanjut Asri Hamid menyampaikan, MK akan memeriksa berkasnya, apakah memenuhi syarat formil atau tidak.
“Saat ini paslon nomor urut dua mengajukan permohonan di MK, kemudian MK akan memeriksa berkasnya, apakah memenuhi syarat formil atau tidak, apakah dokumen dibutuhkan MK itu sesuai atau tidak, kalau sesuai maka akan dilanjutkan ke sidang dismissal,” tutur Asri Hamid.
Dalam sidang dismissal itu akan ditentukan apakah permohonan tersebut akan dilanjutkan untuk diproses lebih lanjut atau diberhentikan.
Kordiv Hukum KPU itu menyampaikan, pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan yang akan diajukan oleh pemohon.
Namun begitu, jika alasan yang diajukan berkaitan dengan proses tahapan pilkada, tentunya KPU akan menyiapkan bukti-bukti.
“Tentunya kami akan mempelajari terlebih dahulu, dalil-dalil pemohon, ketika itu berkaitan dengan keputusan SK KPU tentu kami akan mempersiapkan, tapi kami kan belum tahu juga dalilnya seperti apa,” jelasnya.
“Kalau misalkan didalilkan proses tahapan pilkada maka kami akan siapkan bukti-buktinya, jangan sampai dalil pemohon itu soal money politic atau soal netralitas ASN itu kan bukan kewenangan kami,” lanjutnya.
Sebagai informasi, saat ini pihaknya akan melakukan perjalanan ke Jakarta untuk menghadiri rapat koordinasi yang diadakan oleh KPU RI.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas kesiapan KPU dalam menghadapi sengketa yang mungkin terjadi.
“Hari ini kita akan berangkat ke Jakarta untuk Rakor yang dilaksanakan KPU RI dalam hal kesiapan hadapi sengketa,” tandasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi
Pilkada Mamuju 2024
Mahkamah Konstitusi
KPU Mamuju
Kabupaten Mamuju
Gugatan Hasil Pilkada
Asri Hamid
Kata Direktur Logos Politika soal Gugatan PHP Ado-Damris ke MK |
![]() |
---|
Berikut Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Mamuju 2024, Tina-Yuki Raih 89.003 Suara |
![]() |
---|
PSU di TPS 7 Kelurahan Mamunyu, Hanya 80 Warga Datang Memilih, Siapa Unggul? |
![]() |
---|
Menang Versi Real Count Internal, Sutinah Terharu: Terima Kasih Warga Mamuju |
![]() |
---|
Alasan Sutinah-Yuki Pemenang Pilkada Mamuju Versi Quick Count Tidak Convoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.