Hasil Pilkada Mateng Digugat ke MK

BREAKING NEWS: Sahrul-Alamsyah Gugat Hasil Pilkada Mamuju Tengah ke Mahkamah Konstitusi

Ia menjelaskan, layangan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, mulai dari tahapan sampai puncak pemilihan.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil nomor urut 2 saat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Jumardi for Tribun) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah nomor urut 2, Sahrul - Alamsyah (SALAM) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Mamuju Tengah 2024.

Hal itu dilakukan atas dugaan temuan sejumlah pelanggaran pada Pilkada Mamuju Tengah 27 November 2024 lalu.

Kuasa Hukum SALAM, Jumardi menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kerja-kerja penyelenggara yang dinilai melakukan banyak pembiaran.

"Pertanggal 10 Desember 2024, kami masukkan gugatan ke MK," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (11/12/2024).

"Karena batasnya itu tiga hari pasca penetapan dan saat ini sudah teregister di MK," lanjutnya.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, mulai dari tahapan sampai puncak pemilihan.

Menurutnya bukti-bukti kecurangan yang dimiliki sangat merugikan bagi paslon nomor urut 2, Sahrul - Alamsyah.

Lebih lanjut Jumardi mengatakan, salah satu dugaan pelanggaran disertai bukti-bukti yang dilayangkan tim kuasa hukum SALAM yakni dugaan salah satu oknum yang melakukan pencoblosan dua kali.

"Semoga melalui gugatan ke MK ini, Paslon 2 Sahrul-alamsyah dapat menemukan keadilan atas kecurangan Pilkada di kabupaten mamuju tengah," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved