Pilkada Mamuju 2024

Kata Direktur Logos Politika soal Gugatan PHP Ado-Damris ke MK

Menurut Maenunis, Ado-Damris mungkin juga akan masuk lewat gugatan administrasi dan proses.

Editor: Nurhadi Hasbi
Maenunis Amin
Direktur Logos Politika Maenunis Amin 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) Pilkada Mamuju 2024 yang dimohonkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Ado Masud - H Damris, tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Direktur Logos Politika, Maenunis Amin, menolai posisi gugatan Ado-Damris akan sulit diterima oleh MK baik PHP ataupun sengketa prosesnya.

Baca juga: KPU Mamuju Siap Hadapi Gugatan Ado-Damris di Mahkamah Konstitusi

Jika yang dikejar oleh pasangan Ado Masud-H Damris adalah selisih suara, kata dia, maka dipastikan akan tertolak, sebab syarat selisih perolehan suara untuk Pilkada Mamuju adalah 2 persen.

"Sedangkan kemenangan pasangan nomor urut 1 Sutinah Suhardi-Yuki Permana (Tina-Yuki) sebesar 25 persen. Sangat jauh melebih ambang syarat untuk gugatan MK," kata Maenunis kepada Tribun-Sulbar.com, via telepon, Jumat (3/1/2025).

Menurut Maenunis, Ado-Damris mungkin juga akan masuk lewat gugatan administrasi dan proses.

Tapi, menurutnya itu juga akan sulit dibuktikan dan diterima oleh MK.

"Pilkada ini regulasinya jelas dengan tahapan yang juga harus on schedule. Tahapan administrasi dan proses itukan juga sudah lewat. Jenjang tahapan administrasi dan proses sudah lewat dan selesai," tuturnya.

Kemudian, lanjut Maenunis, jika dugaan kecurangan TSM (Terstruktur Sistematis dan Massif) yang mau dikejar di MK, akan tambah sulit karena Ado-Damris harus mampu menghadirkan pembuktian kolektif.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved