Pilkada Mamuju
Tidak Netral, Kapus Ranga-ranga Mamuju Jadi Tersangka Terancam 6 Bulan Penjara
Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga ke kasus ini naik tahap penyidikan.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Puskesmas Ranga-Ranga, Mamuju, Hamzah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.
Anca dinyatakan tidak netral dalam kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah postingannya yakni sebuah video calon kepala daerah di Mamuju di grup WhatsApp diikuti pesan bernada ancaman, viral.
Baca juga: Sejumlah Pedagang di Polman Ketahuan Gunakan Timbangan Tidak Sesuai Standar
Baca juga: Mahasiswa dan Pemuda Tapalang Mamuju Bakal Serbu Polsek, Tuntut Kapolsek Dicopot!
Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga ke kasus ini naik tahap penyidikan.
"Iya sudah ditetapkan tersangka (Kapus Ranga-Ranga) kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pilkada Mamuju," ungkap anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Rika saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10/2024).
Dia menambahkan, dalam rapat pembahasan dilakukan bersama tim, berkas perkara tahap satu tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
"Besok kita akan kaji lagi pelajari lagi berkas perkaranya, karena akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasi Pidum Kejari Mamuju itu.
Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon).
Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.
Kemudian denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Diketahui, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah diduga mengajak bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Mamuju 2024.
Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).
Pelapor Dedi Bendor menyatakan, dia telah melaporkan Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah karena didugaa tidak netral dalam proses Pilkada Mamuju 2024.
"Kepala Puskesmas Ranga-Ranga ini tidak netral dalam Pilkada kali ini, bahkan dalam pesan di grup WhatsApp yang beredar yang ditulis oleh Hamzah (Kapus Ranga-Ranga) itu bernada ancaman dan penekanan terhadap anggota grup," Ungkap Dedi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Ditetapkan Bupati Terpilih, Arsal Ingin Rajut Kebersamaan Usai Pilkada: Hilangkan Ego Demi Mateng |
![]() |
---|
Sidang PHP di MK: KPU Mamuju Yakin Gugatan Paslon Ado Mas’ud-Damris Tak Berlanjut |
![]() |
---|
Kata Direktur Logos Politika soal Gugatan PHP Ado-Damris ke MK |
![]() |
---|
KPU Mamuju Siap Hadapi Gugatan Ado-Damris di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Usai Dinyatakan Unggul di Pilkada Mamuju Tengah, Arsal Aras: Fokus Urus Kebun dan Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.