Gugatan Pilkada Mamuju
Sidang PHP di MK: KPU Mamuju Yakin Gugatan Paslon Ado Mas’ud-Damris Tak Berlanjut
Sidang ini akan menentukan apakah gugatan pasangan calon (Paslon) Ado Mas’ud dan H Damris akan ditolak atau dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju akan menghadiri lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sidang ini akan menentukan apakah gugatan pasangan calon (Paslon) Ado Mas’ud dan H Damris akan ditolak atau dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Baca juga: Rumah Bertingkat di Mapilli Polman Ludes Terbakar, Diduga Api dari Arus Pendek Listrik
Baca juga: BREAKING NEWS : Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Guru SD di Mamuju Dipolisikan
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mamuju, Asri Hamid, mengonfirmasi bahwa undangan sidang tersebut akan menjadi penentu kelanjutan proses hukum gugatan tersebut.
"Iya, sidang ini akan menentukan apakah gugatan akan didismisal atau dilanjutkan ke pemeriksaan saksi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (3/2/2025).
KPU Mamuju optimistis bahwa MK tidak akan melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi.
Menurut Asri, gugatan yang diajukan tim Paslon Ado Mas’ud dan H Damris terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana.
Tim penggugat menuduh bahwa pasangan tersebut menjanjikan pencairan bantuan tahap dua bagi korban gempa, namun kenyataannya bantuan tersebut tidak terealisasi.
Mereka mengklaim hal ini sebagai bentuk kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, KPU Mamuju menilai bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran TSM.
"Dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM, setidaknya harus didukung oleh minimal dua alat bukti serta terjadi di 50 persen dari wilayah pemilihan. Bukti yang dimaksud bisa berupa keterangan saksi, dokumen tertulis, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor maupun terlapor, serta keterangan ahli," jelas Asri.
Selain itu, dalam gugatan tersebut tidak ditemukan unsur yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh KPU dalam tahapan pemilu, mulai dari pencalonan, penetapan calon, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Dengan adanya undangan ini, kami semakin yakin bahwa sidang ini tidak akan berlanjut ke pemeriksaan saksi," pungkasnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Unjuk Rasa, Massa IMM Desak Polisi Tangkap 3 Buronan Kasus Pencabulan Gadis Disabilitas di Polman |
![]() |
---|
Kepala BPKPD Sulbar Ali Chandra Sebut Sinergi Fiskal Lewat FKKPD Juli 2025 |
![]() |
---|
Tenda dan Sembako Sudah Disalurkan BPBD untuk Korban Terdampak Angin Puting Beliung di Mateng |
![]() |
---|
Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar Koordinasi ke Ditjen AHU |
![]() |
---|
Posbankum Dibentuk Sebagai Pemenuhan Akses Terhadap Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.