Pelanggaran Netralitas ASN
Terdakwa Kapus Ranga-Ranga Mamuju Berbelit Jawab Pertanyaan Hakim di Sidang Pelanggaran Pemilu
Terdakwa didampingi oleh dua pengacaranya bernama Hairul dan Tamzil di meja persidangan.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju 2024 yang melibatkan terdakwa Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Kalukku Hamzah semakin terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa (29/10/2024).
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Hamzah memberikan kesaksian yang sebenarnya di hadapan Majelis Hakim PN Mamuju terkait postingan viral arah dukungan salah satu paslon di grup WhatsApp internal Puskesmas Ranga-Ranga.
Baca juga: Pimpinan DPRD Sulbar Periode 2024-2029 Siap Perkuat Legislasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Baca juga: Warga Ihing Polman Tolak Pergantian Pjs Kepala Desa, Diduga Ada Kepentingan Politik
Dalam sidang pemeriksaan saksi yang diketuai oleh Hakim Rustam dan anggota Hakim Nona Sri Devi mencecar sejumlah pertanyaan kepada terdakwa Hamzah yang duduk di kursi pesakitan.
Pada sidang itu Hakim Ketua Rustam memberikan pertanyaan kepada terdakwa, apakah maksud sodara memasukkan video itu (Paslon bupati) ke dalam WhatsApp grup puskesmas ?
Lalu terdakwa Hamzah menjawab "Untuk memperlihatkan ibu Sutinah itu nomor urut sekian (nomor urut satu)," jawab Hamzah.
Kemudian Hamzah juga mengaku kepada hakim bahwa masih ada hubungan kekeluargaan antara terdakwa dengan pasangan calon dimaksud.
Selanjutnya Hakim Anggota Nona Sri Devi juga bertanya kepada terdakwa Hamza, pengambilan video pengambilan nomor paslon itu terjadi pada 23 September 2024 di Hotel Maleo Mamuju.
Lalu pada 24 September 2024 itu sudah bisa dishare, lalu sodara (terdakwa) mengambil dari mana itu video?
Kemudian Hamzah menjawab, secara bimbang dan membuat bingung hakim karena jawaban dari Hamzah kurang jelas.
"(Video itu) saya ambil dalam grup WhatsApp, tapi unsur perorangan,"jawab Hamzah kepada hakim.
Lalu Hakim kembali bertanya, di dalam grup mana di ambil video itu, kalau grup itu bukan perorangan dan kalau di WhatsApp (pesan japri) itu tanggal berapa sodara terima pesan video itu ?
"Dijapri (pesan pribadi) seseorang pada tanggal 24 September 2024," jawab Hamzah.
Lanjut hakim bertanya kenapa ada kata-kata (kalimat) dari sodara terdakwa dalam grup WhatsApp jika ada yang menyeleweng maka silahkan keluar dari Puskesmas Ranga-Ranga.
"Sudah jelas kata-kata itu artinya jika tidak memilih paslon nomor satu, maka silahkan keluar dari Puskesmas Ranga-Ranga," Cecar pertanyaan hakim kepada terdakwa.
Hakim menyampaikan kepada terdakwa terserah jawabannya seperti apa karena hakim memiliki penilaian tersendiri atas jawaban yang disampaikan oleh terdakwa.
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.