Pelanggaran Netralitas ASN

Terdakwa Kapus Ranga-Ranga Mamuju Berbelit Jawab Pertanyaan Hakim di Sidang Pelanggaran Pemilu

Terdakwa didampingi oleh dua pengacaranya bernama Hairul dan Tamzil di meja persidangan.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah (Pakaian Dinas) saat berada di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (30/9/2024). 

"Yah terserah yah hakim juga punya penilaian, kami juga punya penilaian yah ," ucap Hakim Nona mendengar jawaban dari Kapus Ranga-Ranga berbelit-belit.

Diketahui, perkara kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024 kembali digelar dalam agenda pemeriksaan saksi terdakwa Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah, di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa (29/10/2024).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamza sedang berada di kursi pesakitan ruang sidang PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar.

Terdakwa didampingi oleh dua pengacaranya bernama Hairul dan Tamzil di meja persidangan.

Kemudian ada dua  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yakni Rika dan Karin.

Sementara dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa di Ketua oleh Rustam anggota Nona Sri Devi dan satu anggota lainya.

Setelah sidang pemeriksaan saksi selesai, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju ini akan dilanjutkan sidang tuntutan pada Rabu besok.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved