Pelanggaran Netralitas ASN
Terdakwa Kapus Ranga-Ranga Mamuju Berbelit Jawab Pertanyaan Hakim di Sidang Pelanggaran Pemilu
Terdakwa didampingi oleh dua pengacaranya bernama Hairul dan Tamzil di meja persidangan.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
"Yah terserah yah hakim juga punya penilaian, kami juga punya penilaian yah ," ucap Hakim Nona mendengar jawaban dari Kapus Ranga-Ranga berbelit-belit.
Diketahui, perkara kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024 kembali digelar dalam agenda pemeriksaan saksi terdakwa Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah, di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa (29/10/2024).
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamza sedang berada di kursi pesakitan ruang sidang PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar.
Terdakwa didampingi oleh dua pengacaranya bernama Hairul dan Tamzil di meja persidangan.
Kemudian ada dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rika dan Karin.
Sementara dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa di Ketua oleh Rustam anggota Nona Sri Devi dan satu anggota lainya.
Setelah sidang pemeriksaan saksi selesai, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju ini akan dilanjutkan sidang tuntutan pada Rabu besok.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.