Operasi Zebra Marano 2025
Operasi Zebra Marano di Sulbar Hingga 30 November, Denda Rp1 Juta Bagi Tidak Punya SIM
Operasi Zebra Marano Polresta Mamuju ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas yang kondusif
Ringkasan Berita:Ringkasan Operasi Zebra Marano1. 17 hingga 30 November 2025 (Dua Pekan)2. Polisi akan menindak tujuh jenis pelanggaran3. Pendekatan Mengedepankan edukatif, persuasif, dan humanis.4. Penegakan Hukum Didukung oleh tilang manual dan teguran simpatik.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ardi Sutriono mengatakan Mulai hari ini tanggal 17 hingga 30 November 2025 dilaksanakan Operasi Zebra Marano 2025
Operasi Zebra Marano Polresta Mamuju ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang operasi lilin 2025.
Penyelenggaran natal dan tahun baru tentunya akan berimplikasi pada meningkatnya potensi kerawanan kamtibmas dan Keamanan, Keselamatan dan Kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di lingkungan masyarakat,” jelas Kombes Pol Ardi Sutriono.
Baca juga: Anggaran Sulbar Dipotong Pusat Makan Minum Dihapus, SDK: Cukup Air Putih Saja
Baca juga: Bapperida Sulbar Tekankan Penguatan Baznas sebagai Mitra Strategis Pengentasan Kemiskinan
Sebagai bentuk implementasi Polresta Mamuju menggelar Operasi Zebra Marano Tahun 2025 yang akan diselenggarakan selama dua pekan, mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025 dengan tema "Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Ops Lilin 2025.”
“Jenis operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) bidang lantas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara tilang manual dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kombes Pol Ardi Sutriono.
“Kami berharap dengan dilaksanakan Operasi Zebra Marano 2025, dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka fatalitas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ungkapnya. (*)
7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra Marano 2025 yaitu:
1. Kendaraan over load dan over dimensi.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI
5. Pengemudi atau pengendara yang gunakan knalpot brong.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara Ranmor balap liar.
Sanksi Pelanggar:
1. Menggunakan HP saat berkendara
Denda hingga Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/melengkapi-surat-kendaraan.jpg)