Operasi Zebra Marano 2025

Operasi Zebra Marano di Sulbar Hingga 30 November, Denda Rp1 Juta Bagi Tidak Punya SIM

Operasi Zebra Marano Polresta Mamuju ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas yang kondusif

Editor: Ilham Mulyawan
FAHRUN RAMLI
POLMAN RAZIA- Sebanyak 14 pelanggar lalu lintas terjaring razia dalam operasi zebra Marano 2025 di wilayah Kabupaten Polman, Sulbar, Selasa (18/11/2025). Mereka mendapat peneguran secara humanis, agar segera melengkapi surat kendaraan. 

2. Berkendara di bawah umur / tidak punya SIM
Denda hingga Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan.

3. Tidak memakai helm SNI
Denda hingga Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.

4. Tidak pakai sabuk pengaman
Denda hingga Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.

5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
Denda hingga Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan.

6. Tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan
SIM/STNK
Denda hingga Rp 500 ribu (SIM hilang saat razia: denda maksimal
Rp 250 ribu).

7. Tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan / menutup pelat
Denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved