Berita Mamuju
Suhu Pilkada Mamuju Memanas, Dua Kubu Pasangan Calon Saling Lapor ke Bawaslu
Dua kubu pasangan calon (Paslon) kini saling lapor di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Suhu kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamuju 2024 mulai memanas dalam sepekan ini.
Dua kubu pasangan calon (Paslon) kini saling lapor di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju.
Laporan pertama ditujukan kepada Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Mamuju, Hamzah atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), ia diduga mengajak bawahanya untuk memilih paslon di sebuah grup WhatsAap.
Kini Hamzah menjadi tersangka dalam kasus tersebut ia diancam hukum enam bulan penjara sesuai dengan aturan Pasal 70 Ayat dan Pasal 71 Ayat 1 Tentang Pilkada.
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang warga bernama Dedi Bendor ke Bawaslu Mamuju.
Setelah Kapus Ranga-Ranga jadi tersangka, Dedi Bendor kembali melaporkan empat Anggota DPRD Mamuju terkait pelanggaran aturan Pilkada pada Kamis (10/10/2024) kemarin.
Dedi menilai, ke empat Anggota DPRD Mamuju itu dilaporkan karena diduga tidak memiliki surat izin cuti saat menghadiri acara kampanye paslon nomor urut satu.
Masing-masing Anggota DPRD Mamuju yang dilaporkan adalah, Febrianto Wijaya (Demokrat), Muhammad Reza (Gerindra), Munawir Arafat (PKB) dan Yuslifar Yunus (Demokrat).
"Kami laporkan 4 Anggota DPRD Mamuju itu karena melakukan kampanye dengan paslon tanpa mengantongi surat izin cuti," kata Dedi kepada wartawan Kamis kemarin.
Sementara itu, pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 15.20 Wita hingga Pukul 16.30 Wita sore, seorang warga bernama Tamzil juga turut melaporkan Astriani istri Calon Bupati Mamuju Ado Mas'ud ke Bawaslu Mamuju.
Astriani yang merupakan ASN Pemkab Mamuju dilaporkan karena diduga ikut mendampingi suami pada saat pencabutan nomor ururt pasangan calon di Waterk Park Maleo Mamuju, September 2024 lalu.
"Kami laporkan istri calon bupati Ado Mas'ud bernama Astriani karena dia ikut saat pencabutan nomor urut paslon," kata Tamzil Jumat malam.
Selain itu, Tamzil yang didampingi sejumlah pengacara juga melaporkan dua Anggota DPRD Mamuju dari Partai PDI Perjuangan yakni Abdul Malik dan Jenshen Sempo yang tidak memiliki surat izin saat kampaye dengan paslon nomor urut dua.
Kemudian Tamzil juga melaporkan salah satu kepala dusun di Desa Batupannu karena ia ikut dalam proses kampanye dari paslon bupati.
Dalam hari yang bersamaan itu, Akriadi yang juga warga Mamuju juga melaporkan calon bupati Mamuju dari nomor urut satu yakni Sutinah Suhardi.
pelanggaran netralitas ASN
Mamuju
Bawaslu Mamuju
Dedi Bendor
Tamzil
Akriadi Pue Dollah
Pilkada Mamuju
JOROK! Bahu Jalan Poros Kalukku–Mamuju Jadi Tempat Buang Sampah Meski Sudah Ada Larangan |
![]() |
---|
Dalam Sehari 200 Pemohon Kukus PPPK Urus SKCK di Polresta Mamuju |
![]() |
---|
Pemkab Mamuju Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Stadion Manakarra |
![]() |
---|
TOK! APBD Mateng 2026 Terpangkas, Fokus ke Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab Mateng Pastikan Anggaran Berpihak ke Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.