Berita Mamuju

Pemkab Mamuju Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Stadion Manakarra

Menurut Faharuddin, pihak kelurahan dan kecamatan sudah bergerak untuk menindaklanjuti keberadaan bangunan tersebut.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Bangunan Liar - Bangunan liar yang berdiri di samping SLB Dharma Wanita, Jl Usman Djafar, Keluruhan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Jumat (5/9/2025). Bangunan itu diketahui berada di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Keberadaan bangunan semi permanen di sekitar Stadion Manakarra, Jalan Usman Djafar, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, menuai sorotan warga.

Bangunan yang berdiri tepat di samping Sekolah Luar Biasa (SLB) Dharma Wanita itu diketahui berada di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju, Faharuddin, membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Pemkab Mamuju Rencana Naikkan Pajak PBB, Sugianto Sebut Pemda Dididik Agar Tidak Manja

“Iya, masih dalam kawasan lahan Pemda,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKAD Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, Selasa (9/9/2025).

Menurut Faharuddin, pihak kelurahan dan kecamatan sudah bergerak untuk menindaklanjuti keberadaan bangunan tersebut.

“Kemarin Pak Camat dan Ibu Lurah Binanga sudah berkoordinasi dengan pemilik bangunan sekaligus melakukan sosialisasi,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkab Mamuju berkomitmen menertibkan bangunan liar di atas aset pemerintah.

“Insya Allah tetap kita lakukan penindakan, sambil memberikan penjelasan ke masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat bersama camat, lurah, dan OPD terkait, diputuskan bahwa pihak kelurahan akan mengirimkan surat resmi kepada pemilik bangunan. 

Surat itu berisi penegasan bahwa lahan yang ditempati merupakan aset Pemkab Mamuju.

Camat Mamuju, M Ilyas, mengatakan pemilik bangunan mengaku memiliki surat ahli waris.

“Katanya punya surat ahli waris. Tapi sampai sekarang kami masih menunggu untuk diperlihatkan, belum ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Mamuju, Ukhy, mengungkapkan bangunan tersebut tidak pernah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Tidak pernah mengurus PBG atau dulu IMB. Memang di Mamuju banyak bangunan yang belum mengurus PBG. Biasanya baru diurus kalau ada urusan dengan perbankan atau kebutuhan lainnya,” terang Ukhy.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved