Pelanggaran Netralitas ASN

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kapus Ranga-Ranga ke Penyidik Gakkumdu

Pengembalian berkas perkara yang diberikan kode P19 itu diterima oleh penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju yang menangani kasus tersebut.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah (Pakaian Dinas) saat berada di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (30/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju Hamza di Pilkada Mamuju 2024 dinyatakan belum lengkap.

Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju sudah mengembalikan berkas perkara kepada penyedik Gakkumdu Bawaslu Mamuju pada Selasa (15/10/2024) kemarin.

Baca juga: Sampah Berserakan di Gerbang Gedung DPRD Polman, Satu Bulan Lebih Tak Diangkut 

Baca juga: 2 Pendaki Gunung Gandang Dewata Tiba di Mamasa Dengan Selamat, Ada yang Diinfus

"Berkas perkara tersangka Kapus Ranga-Ranga Hamzah ini kami kembalikan atau (P19) karena dianggap tidak lengkap," kata Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (16/10/2024).

Pengembalian berkas perkara yang diberikan kode P19 itu diterima oleh penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju yang menangani kasus tersebut.

"Ada syarat formil dan materil yang harus mereka lengkapi agar bisa ditindak lanjuti di proses sidang. Kita tunggu dulu kelengkapan syarat-syaratnya semua," ujarnya.

Namun Antonius menyatakan, sejauh ini Kejari Mamuju belum menerima informasi kapan berkas perkara diminta Jaksa itu dilengkapi.

Dia meminta kepada penyidik agar segera melengkapi berkas perkara tersebut, mengingat waktu untuk mengusut kasus tersebut hanya terbatas.

"Sampai saat ini Kami belum menerima konfirmasi dari penyidik kapan kekurangan tersebut akan dipenuhi, namun yang pasti akan segera dipenuhi karena mengingat penanganan perkara tindak pidana Pilkada waktunya sangat terbatas," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga, Mamuju, Hamzah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.

Anca dinyatakan tidak netral dalam kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah postingannya yakni sebuah video calon kepala daerah di Mamuju di grup WhatsApp diikuti pesan bernada ancaman, viral.

Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga ke kasus ini naik tahap penyidikan.

"Iya sudah ditetapkan tersangka (Kapus Ranga-Ranga) kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pilkada Mamuju," ungkap anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Rika saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10/2024

Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon).

Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.

Kemudian denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved