Pelanggaran Netralitas ASN
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kapus Ranga-Ranga ke Penyidik Gakkumdu
Pengembalian berkas perkara yang diberikan kode P19 itu diterima oleh penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju yang menangani kasus tersebut.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju Hamza di Pilkada Mamuju 2024 dinyatakan belum lengkap.
Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju sudah mengembalikan berkas perkara kepada penyedik Gakkumdu Bawaslu Mamuju pada Selasa (15/10/2024) kemarin.
Baca juga: Sampah Berserakan di Gerbang Gedung DPRD Polman, Satu Bulan Lebih Tak Diangkut
Baca juga: 2 Pendaki Gunung Gandang Dewata Tiba di Mamasa Dengan Selamat, Ada yang Diinfus
"Berkas perkara tersangka Kapus Ranga-Ranga Hamzah ini kami kembalikan atau (P19) karena dianggap tidak lengkap," kata Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (16/10/2024).
Pengembalian berkas perkara yang diberikan kode P19 itu diterima oleh penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju yang menangani kasus tersebut.
"Ada syarat formil dan materil yang harus mereka lengkapi agar bisa ditindak lanjuti di proses sidang. Kita tunggu dulu kelengkapan syarat-syaratnya semua," ujarnya.
Namun Antonius menyatakan, sejauh ini Kejari Mamuju belum menerima informasi kapan berkas perkara diminta Jaksa itu dilengkapi.
Dia meminta kepada penyidik agar segera melengkapi berkas perkara tersebut, mengingat waktu untuk mengusut kasus tersebut hanya terbatas.
"Sampai saat ini Kami belum menerima konfirmasi dari penyidik kapan kekurangan tersebut akan dipenuhi, namun yang pasti akan segera dipenuhi karena mengingat penanganan perkara tindak pidana Pilkada waktunya sangat terbatas," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga, Mamuju, Hamzah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.
Anca dinyatakan tidak netral dalam kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah postingannya yakni sebuah video calon kepala daerah di Mamuju di grup WhatsApp diikuti pesan bernada ancaman, viral.
Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga ke kasus ini naik tahap penyidikan.
"Iya sudah ditetapkan tersangka (Kapus Ranga-Ranga) kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pilkada Mamuju," ungkap anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Rika saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10/2024
Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon).
Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.
Kemudian denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.