Pelanggaran Netralitas ASN
Kepala Puskesmas di Mamuju Terancam 6 Bulan Penjara Imbas Ngajak Bawahan Pilih Salah Satu Paslon
Kapus Ranga-Ranga Hamzah yang menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju 2024.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju, Hamzah terus bergulir di meja penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju.
Saat ini, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjerat Kapus Ranga-Ranga Hamzah kini naik ditahap penyidikan.
Baca juga: DIPECAT? Laporan Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju Tidak Netral Naik Tahap Penyidikan
Baca juga: Kebutuhan PPPK Mamuju, Mateng, Pasangkayu dan Mamasa Simak Persyaratan dan Cara Daftar
Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon).
Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.
Kemudian denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
"Kapus Ranga-Ranga Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada di Pasal 188 Jounto Pasal 71 dengan ancaman pidana 6 bulan," ungkap Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (2/10/2024).
Rusdin menyebutkan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan butuh waktu 14 hari untuk menetapkan tersangka.
Kata dia, kasus ini sudah ditangani sepenuhnya oleh Penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju untuk terus dilakukan penyidikan.
Pada proses ini hanya Kapus Ranga-Ranga Hamzah yang menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju 2024.
"Setelah memeriksa beberapa saksi-saksi, Kapus Ranga-Ranga yang terlapor sendiri," pungkasnya.
Diketahui, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah diduga mengajak bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Mamuju 2024.
Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).
Pelapor Dedi Bendor menyatakan, dia telah melaporkan Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah karena didugaa tidak netral dalam proses Pilkada Mamuju 2024.
"Kepala Puskesmas Ranga-Ranga ini tidak netral dalam Pilkada kali ini, bahkan dalam pesan di grup WhatsApp yang beredar yang ditulis oleh Hamzah (Kapus Ranga-Ranga) itu bernada ancaman dan penekanan terhadap anggota grup," Ungkap Dedi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.