Pelanggaran Netralitas ASN

43 ASN di Sulbar Diduga Langgar Netralitas, Majene Terbanyak

Peran KASN akan digantikan oleh BKN dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN, khususnya selama tahapan Pilkada 2024.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Bawaslu Sulbar
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan (kiri) saat kunjungan koordinasi ke kantor regional IV BKN di Makassar pada 27 September 2024. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat bersama Bawaslu Kabupaten se-Sulbar tengah memproses dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 43 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dugaan pelanggaran ini tersebar di beberapa wilayah Sulawesi Barat.

Baca juga: Ini Lokasi Paslon Bisa Pasang Baliho Kampanye, KPU Mamuju Siapkan Ratusan APK Gratis

Baca juga: Kadis Pendidikan Polman Andi Rajab Diduga Tak Netral, Pj Ilham: Kalau Terbukti Lapor ke Bawaslu

Sebanyak 19 kasus berada di bawah penanganan Bawaslu Kabupaten Majene, 4 kasus di Kabupaten Mamasa, 6 kasus di Kabupaten Pasangkayu, 9 kasus di Kabupaten Mamuju, 3 kasus di Kabupaten Polewali Mandar, dan satu kasus di Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Barat, Muhammad Subhan, mengungkapkan bahwa dari 43 dugaan pelanggaran, 10 di antaranya telah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun, 33 dugaan pelanggaran lainnya masih belum diselesaikan karena KASN telah dibubarkan.

Subhan menjelaskan, pembubaran KASN sesuai dengan Perpres Nomor 91 dan 92 Tahun 2024, di mana tugas dan fungsinya akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi ini membuat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan koordinasi ke kantor regional IV BKN di Makassar pada 27 September 2024.

Muhammad Subhan menyampaikan bahwa peran KASN akan digantikan oleh BKN dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN, khususnya selama tahapan Pilkada 2024.

Surat edaran dari Menteri PANRB juga telah diterbitkan untuk melimpahkan tugas KASN ke BKN.

Subhan menambahkan bahwa KASN sudah tidak aktif sejak 24 Agustus 2024, sehingga penanganan pelanggaran ASN kini sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BKN.

Bawaslu berharap segera ada kejelasan dari BKN terkait rekomendasi netralitas ASN yang sudah disampaikan.

“Kami berharap BKN Regional IV Makassar dapat memberikan jawaban dan penanggung jawab khusus untuk wilayah Sulawesi Barat, sebagaimana yang sebelumnya dilakukan oleh KASN,” ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun-Sulbar.com, pada Senin (30/9/2024).

Saat ini, Bawaslu Sulawesi Barat terus memantau dan menangani 43 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di berbagai kabupaten, dengan harapan ada kepastian hukum yang segera diberikan kepada pihak-pihak terkait.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved