Pilkada Mamuju

Ini Lokasi Paslon Bisa Pasang Baliho Kampanye, KPU Mamuju Siapkan Ratusan APK Gratis

Selain penetapan titik lokasi pemasangan APK, KPU Mamuju juga mengatur titik lokasi yang tidak dibolehkan APK.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Komisioner KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori saat memberikan keterangan di kantornya Jl Mustafa Katjo Keluarahan Simboro, Mamuju Sulbar. Senin (30/9/2024) siang 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2024.

Penetapan ini disahkan melalui Keputusan KPU Mamuju Nomor 837 Tahun 2024, dan ditetapkan saat rapat pleno KPU Mamuju, Selasa, 24 September 2024.

Baca juga: Kadis Pendidikan Polman Abdi Rajab Diduga Tak Netral, Pj Ilham: Kalau Terbukti Lapor ke Bawaslu

Baca juga: 2 Pria Asal Pinrang Ditangkap Polisi Saat Hendak Menipu di Pulau Karampuang Mamuju, Ini Modusnya

Selain penetapan titik lokasi pemasangan APK, KPU Mamuju juga mengatur titik lokasi yang tidak dibolehkan APK.

Komisioner KPU Mamuju Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ibnu Imat Totori, mengatakan para paslon tidak dibolehkan memasang APK di area perkantoran pemerintahan hingga area pendidikan.

“Pemasangan APK sebagaimana yang telah ditetapkan yaitu boleh dipasang di mana saja, kelurahan maupun desa, selama tidak memasang di bangunan pemerintah, bangunan pendidikan,” kata Imat kepada Tribun-Sulbar.com, saat dijumpai di kantornya. Senin (30/9/2024) siang.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye dibagi menjadi dua, yang difasilitasi oleh KPU dan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing paslon. 

Kemudian jumlah dan desain alat peraga tambahan harus sesuai dengan yang disediakan KPU dan aturan yang berlaku.

“Kita menerima design dari masing-masing LO setiap calon, itu yang kemudian disetujui, untuk ukuran spanduk itu yang kita fasilitasi itu 1x4 meter,” jelas Imat.

Ia mengatakan, untuk jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU Mamuju per pasangan calon berjumlah 202 spanduk.

“Ada 4 baliho di tingkat kabupaten, untuk kelurahan dan desa kita fasilitasi dua spanduk untuk masing-masing paslon, kita ada 101 kelurahana dan desa, jika ditotalkan ada 404 spanduk,” terangnya.

Imat menambahkan dalam pemasangan alat peraga itu tidak boleh mempersoalkan ideologi negara, tidak politisasi SARA,

“Kami dari KPU berharap kepada semua calon agar berkampanye dengan baik, tenang, tidak mempersoalkan ideologi negara, politisasi sara, kita sudah melaksanakan deklarasi kampanye damai, kita harapa di masa kampanye ini bisa berlangsung secara umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” pungkas Imat.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved