IGI Sulbar
Forum Ketwil IGI Tuntut PK Kasus Rasnal, Mantan Kepsek Dipecat Usai Bayar Honorer pakai Dana Komite
IGI membeberkan, tindakan yang dilakukan Rasnal adalah inisiatif mengumpulkan iuran sukarela sebesar Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa.
TRIBUN-SULBAR.COM- Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Papua Barat bersama Forum 14 Ketwil IGI mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai mengkriminalisasi Drs. Rasnal, M.Pd.
Drs. Rasnal adalah mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, divonis satu tahun kurungan penjara dan dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS.
Baca juga: Perbaikan Jalan Poros Bayor Mateng di Dua Titik Hampir Rampung, Warga Bahagia Jalan Sudah Mulus
Baca juga: Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Antar Tingning Sukowignjo Raih Women SDGs Action Award
Keprihatinan mendalam ini disepakati dalam forum 14 Ketua Wilayah IGI dari 14 provinsi diinisiasi oleh Ketwil IGI Sulawesi Barat, Sutikno, dan Ketwil IGI Sulsel Arfiany Babay, Rabu (12/11/2025).
Menurut IGI, kasus menimpa Rasnal adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap niat baik dan itikad penyelamatan pendidikan.
Tindakan Kolektif Bukan Pungli
IGI membeberkan, tindakan yang dilakukan Rasnal adalah inisiatif mengumpulkan iuran sukarela sebesar Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa.
Keputusan ini diambil secara resmi dan terbuka melalui Rapat Komite Sekolah.
Iuran tersebut digalang sebagai solusi darurat untuk mengatasi masalah serius, yakni tertunggaknya gaji 10 guru honorer selama sepuluh bulan.
Forum 14 Ketwil IGI menegaskan bahwa dana tersebut dialokasikan kepada 10 guru honorer yang tidak dapat dibayar melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena belum terdaftar di NUPTK/DAPODIK.
"Tanpa inisiatif ini, mereka akan mengajar tanpa gaji sama sekali. Ini adalah tindakan demi mempertahankan roda pendidikan," sebut pernyataan forum IGI.
Fakta persidangan juga disebut menunjukkan tidak ada keuntungan pribadi atau korupsi yang dilakukan oleh Pak Rasnal dan Wakaseknya, karena dana digunakan sesuai peruntukan.
Keadilan yang Terampas dan Dampak Buruk
Forum IGI menilai, keputusan MA yang membalikkan vonis bebas di Pengadilan Tipikor dan menjatuhkan hukuman satu tahun kurungan merupakan pukulan telak yang melukai nurani dunia pendidikan.
Kasus ini disebut menjadi cerminan rapuhnya perlindungan hukum bagi pendidik di Indonesia.
Menurut IGI, kriminalisasi ini akan menciptakan "rasa takut" (chilling effect) yang menghalangi Kepala Sekolah dan guru lain untuk berinisiatif demi kebaikan siswa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sutikno-Ketua-IGI-Sulbawesi-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.