Kapolda Sulsel Kirim Tim Propam Periksa Penyidik Polres Lutra Usai Tersangkakan 2 Guru

Rasnal dan Abd Muis ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pungutuan liar Rp20 ribu.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
KAPOLDA SULSEL- Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Dua guru SMA di Luwu Utara, Rasnal dan Abd Muis, dipenjara dan dipecat tidak hormat sebagai ASN karena memungut iuran Rp20 ribu dari wali murid
  • Keduanya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, namun Jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) memutus keduanya bersalah.
  • Presiden Prabowo menganulir pemecatan dan merehabilitasi nama baik kedua guru tersebut.
  • Kapolda Sulselrjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menurunkan tim gabungan untuk melihat kembali proses penetapan tersangka 

 

TRIBUN-SULBAR.COM- Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.

Rasnal dan Abd Muis adalah guru dipenjara gegara memungut biaya Rp20 ribu dari wali murid untuk menggaji guru honorer.

Kasus ini dilaporkan oleh LSM ke Polres Lutra.

Baca juga: Segara Dibongkar, Jembatan Karema Mamuju Diganti Baru Sepanjang 60 Meter, Anggaran Rp 23,9 Miliar

Baca juga: Terungkap Sosok Aktivis GMNI yang Laporkan 2 Guru SMA Luwu Utara hingga Dipecat 

Belakangan Presiden Prabowo Subianto memutuskan merehabilitasi nama baik kedua guru tersebut.

Menyikapi kejadian itu, Kapolda Sulsel  Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengutus Propam untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka kedua guru itu.

Rasnal dan Abd Muis ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pungutuan liar Rp20 ribu.

Padahal uang itu diniatkan untuk memberikan gaji kepada guru honorer.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo melansir Tribun-Timur.com, Kamis (13/11/2025).

Selain itu, kata Djuhandhani, juga diturunkan dari Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.

"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.

Pelibatan Tim gabungan itu kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggan dilakukan oknum penyidik.

"Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.

Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.

"Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakan di Polda Sulsel," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved