Pelanggaran Netralitas
Bertambah! Kini Bawaslu Majene Tangani 27 Dugaan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN
Mereka telah dilaporkan karena mendukung pasangan calon tertentu. Beberapa ASN tersebut diduga melanggar asas netralitas pemilu.
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat tangani sebanyak 27 dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Majene Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali Mengatakan, saat ini Bawaslu Majene telah menangani sejumlah perkara dugaan pelanggaran, khususnya tindak pidana pelanggaran Pilkada.
Baca juga: 267 ASN Ikut Ujian Dinas dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat Dilaksanakan BKD Sulbar
Baca juga: 2 Pemotor Terlibat Kecelakaan di Ugi Baru Polman Dilarikan ke Rumah Sakit
Menurutnya mereka telah dilaporkan karena mendukung pasangan calon tertentu. Beberapa ASN tersebut diduga melanggar asas netralitas pemilu.
"Jadi sejauh ini jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 27 kasus yang sedang kami tindaklanjuti,” terang Sofyan Ali, saat ditemui Tribun Sulbar.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika terbukti melanggar, Bawaslu akan melanjutkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bawaslu Majene akan memutuskan apakah para ASN tersebut terbukti terlibat politik praktis dengan mendukung pasangan calon tertentu. Jika terbukti, hasil penanganan Bawaslu akan diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti.
Dari hal itu Sofyan juga berharap, kepada masyarakat jika menemukan suatu pelanggaran Pilkada pada masa kampanye ini, agar melaporkan ke Bawaslu dengan membawa bukti yang cukup.
”Yang penting datanya lengkap, misalnya terakit tempat kejadiannya, waktunya kapan dan melibatkan siapa saja, kalau misalnya tidak mau melaporkan secara resmi, bisa melalui whatsapp misalnya foto atau video,"tutupnya.
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Banding Jaksa Dikabulkan, Kepala Desa Sugihwaras Polman Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.