Pelanggaran Netralitas
Banding Jaksa Dikabulkan, Kepala Desa Sugihwaras Polman Divonis 3 Bulan Penjara
Warsito sendiri tersandung dalam kasus pidana pelanggaran pemilihan di Pilkada Polman 2024.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Polman terhadap terdakwa kepala Desa Sugihwaras Warsito, Kamis (28/11/2024).
Jaksa melayangkan banding usai Pengadilan Negeri (PN) Polewali hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara secara bersyarat dan denda Rp 1 juta kepada Warsito.
Baca juga: Ini Kuncinya hingga SDK-JSM Unggul di Pilgub Sulbar
Baca juga: SDK Unggul Hasil Hitung Cepat, AIM: Oke Parner, Lanjutkan
Warsito sendiri tersandung dalam kasus pidana pelanggaran pemilihan di Pilkada Polman 2024.
Diliat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Polewali, putusan tersebut keluar dengan nomor perkara 243/PID.SUS/2024/ PT MAM.
Warsito dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 3 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti tambahan pidana kurungan satu bulan penjara.
JPU Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar membenarkan putusan tersebut. dia mengatakan putusan ini sudah sesuai tuntutan JPU.
"Iya benar putusannya, sudah berubah pidana penjara selama 3 bulan, denda Rp 3 juta," kata Juanda kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Dia mengatakan akan segera menjemput terpidana Warsito untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali.
Setelah menerima salinan putusan secara tertulis dari PT Sulawesi Barat.
"Salinan itu sudah dikirim dari Mamuju ke sini, Polman, lewat pos, kita tunggu, baru kita eksekusi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito dari Kecamatan Wonomulyo divonis dua bulan penjara secara bersyarat dan denda Rp 1 juta dalam kasus pidana pelanggaran pemilihan di Pilkada Polman 2024, Kamis (14/11/2024).
Vonis ini dibacakan majelis hakim Jusdi Purmawan dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
Majelis hakim menerangkan terdakwa Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Lantaran perbuatannya dengan sengaja menguntungkan dan berpihak kepada salah satu Pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman 2024.
Warsito terlibat langsung dalam kegiatan jalan santai terafiliasi kampanye salah satu paslon.
Perbuatan terdakwa kata Jusdi Purnawan melanggar pidana pemilihan sesuai dengan aturan dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat enam tahun 2020.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
|
|---|
| Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
|
|---|
| Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
|
|---|
| Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
|
|---|
| Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Terdakwa-Warsito-saat-dipersilahkan-berdiri-dalam-ruan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.