Pelanggaran Netralitas ASN

FOTO: Kapus Ranga-ranga Hamzah Dijebloskan ke Rutan Mamuju Selama 1 Bulan, Langgar Netralitas ASN

Kemudian, Jaksa langsung membawa Hamzah ke Rutan Kelas IIB Mamuju dan mengenakan rompi warna merah.

Editor: Ilham Mulyawan
kejari Mamuju for Tribun Sulbar
Kapus Ranga-ranga Mamuju Hamzah mengenakan rompi merah dan dijebloskan ke Rutan mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju, Hamzah alias Anca resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju pasca vonis kasus pelanggaran netralitas ASN oleh pengadilan negeri Mamuju beberapa Waktu lalu.

Hamzah divonis satu bulan penjara atas kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.

Hamzah dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Pengendalian Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) atas kasus pelanggaran Pilkada Mamuju lewat putusan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju.

Hal itu tertuang dalam Websiteb resmi PT Sulbar yang dilihat Tribun-Sulbar.com, telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju.

Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca divonis bersalah dengan penjara satu bulan dan denda Rp juta rupiah subsider tiga bulan penjara.

Hamzah dieksekusi oleh penyidik Kejari Mamuju pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita pagi tadi.

"Iya sudah kami amankan (eksekusi) Hamzah tadi pagi dan sudah diserahkan ke Rutan Mamuju untuk menjalani masa tahanan," ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu.

Antonius menyebutkan, Hamzah ditahan setelah memenuhi panggilan Jaksa di Kantor Kejari Mamuju pada pagi tadi.

Kemudian, Jaksa langsung membawa Hamzah ke Rutan Kelas IIB Mamuju dan mengenakan rompi warna merah.

Baca juga: Pangkas Angka Stunting Jadi Fokus Utama 4 Paslon Gubernur dan Wagub Sulbar di Debat ketiga

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 10 Bahasa Inggris Kurikulum Merdeka Halaman 64: Taks 3, Modifiers of Phrases

"Hamzah akan menjalani masa tahanan satu bulan di dalam Rutan Mamuju," bebernya.

Dalam sidang putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Teguh Sarosa dan dua hakim anggota adalah Mahmuriadin dan Saptono Setiawan.

Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran Pilkada Mamuju yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah, kembali bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar).

Terpidana Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah (rompi merah) saat di bawa petugas Kejari Mamuju ke Rutan Kelas IIB Mamuju (Kejari Mamuju)
Terpidana Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah (rompi merah) saat di bawa petugas Kejari Mamuju ke Rutan Kelas IIB Mamuju (Kejari Mamuju) (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, telah melayangkan memori banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memvonis bebas terdakwa Hamzah di sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Mamuju 2024.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Kapus Ranga Ranga jamzah diputus bebas bersyarat oleh Majelis Hakim PN Mamuju.

Padahal JPU menuntut bersalah dengan tuntutan Pasal 188 Jounto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan pidana penjara tiga bulan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved