Pelanggaran Netralitas
Sempat Vonis Bebas Kapus Ranga-ranga Mamuju Hamzah Tetap Dipenjara 1 Bulan Kasus Pelanggaran Pemilu
Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca divonis bersalah dengan penjara satu bulan dan denda Rp5 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju, Hamah alias Anca divonis 1 nulan penjara terkait kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.
Hamzah dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Pengendalian Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) atas kasus pelanggaran Pilkada Mamuju lewat putusan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju.
Padahal, Anca sebelumnya diputuskan tidak bersalah, namun kemudian JPU badning atas keputusan hakim.
Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca divonis bersalah dengan penjara satu bulan dan denda Rp5 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Hal itu tertuang dalam Websiteb resmi PT Sulbar yang dilihat Tribun-Sulbar.com, telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju.
"Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta. Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan,"tulis putusan PT Sulbar dalam website resmi PT Sulbar, Senin (11/11/2024).
Dalam sidang putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Teguh Sarosa dan dua hakim anggota adalah Mahmuriadin dan Saptono Setiawan.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran Pilkada Mamuju yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah, kembali bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar).
Baca juga: 12 Ramalan Shio Hari Ini Selasa 12 November 2024: Pesan Semesta untuk Ayam, Tikus hingga Kerbau
Baca juga: Rutan Mamuju Dukung BPOM di Mamuju Berantas Penyalahgunaan Obat Ilegal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, telah melayangkan memori banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memvonis bebas terdakwa Hamzah di sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Mamuju 2024.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Kapus Ranga Ranga jamzah diputus bebas bersyarat oleh Majelis Hakim PN Mamuju.
Padahal JPU menuntut bersalah dengan tuntutan Pasal 188 Jounto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan pidana penjara tiga bulan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hamzah alias Anca sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Mamuju, terkait dugaan pelanggaran netralitas setelah dia memposting video salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju, di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-ranga.
Postingannya itu diikuti pula kalimat bernada ancaman, agar seluruh penghuni grup satu suara mendukung paslon tersebut.
Kini Hamzah telah tetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga ke kasus ini naik tahap penyidikan.
"Iya sudah ditetapkan tersangka (Kapus Ranga-Ranga) kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pilkada Mamuju," ungkap anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Rika saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10/2024) lalu.
Puskesmas Ranga-ranga
Hamzah
Mamuju
Berita Mamuju
pelanggaran pemilu
Pelanggaran Netralitas
pelanggaran netralitas ASN
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Banding Jaksa Dikabulkan, Kepala Desa Sugihwaras Polman Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.