Pelanggaran Netralitas
Sempat Vonis Bebas Kapus Ranga-ranga Mamuju Hamzah Tetap Dipenjara 1 Bulan Kasus Pelanggaran Pemilu
Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca divonis bersalah dengan penjara satu bulan dan denda Rp5 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Dia menambahkan, dalam rapat pembahasan dilakukan bersama tim, berkas perkara tahap satu tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
"Kita akan kaji lagi pelajari lagi berkas perkaranya, karena akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasi Pidum Kejari Mamuju itu.
Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon).
Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.
Kemudian denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Diketahui, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah diduga mengajak bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Mamuju 2024.
Ajakan untuk memilih pasangan calon ada di grup WhatsApp Puskesmas Ranga-Ranga yang viral di media sosial (Medsos).
Pelapor Dedi Bendor menyatakan, dia telah melaporkan Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah karena didugaa tidak netral dalam proses Pilkada Mamuju 2024.
"Kepala Puskesmas Ranga-Ranga ini tidak netral dalam Pilkada kali ini, bahkan dalam pesan di grup WhatsApp yang beredar yang ditulis oleh Hamzah (Kapus Ranga-Ranga) itu bernada ancaman dan penekanan terhadap anggota grup," Ungkap Dedi.
Penasehat hukum (Ph) Abdul Wahab menilai penetapan tersangka Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga-ranga, Hamzah atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terlalu prematur.
Hal itu ia sampaikan kepada Tribun-Sulbar.com, saat dijumpai di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jl Abdul Wahab Azasi, Jumat (11/10/2024) malam.
“Kami sebagai kuasa hukum (Hamzah) sebenarnya menganggap bahwa terlalu prematur atau terlalu dini dan dipaksakan untuk ditingkatkan dari peneyelidikan mejadi penyidikan,” kata Abdul Wahab (11/10/2024) malam.
Abdul Wahab bahkan menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh Kapus Ranga-ranga tidak terbukti, namun begitu ia tetap menghormati langkah hukum yang sudah ditetapkan Bawaslu.
“Kami hormati penetapannya, tetapi kami tetap melakukan perlawan sebagai kuasa hukum dari kapus ranga-ranga, karena kami menganggap bahwa ini tidak terbukti apa yang dilakukan oleh kapus ranga-ranga,” terangnya. (*)
Puskesmas Ranga-ranga
Hamzah
Mamuju
Berita Mamuju
pelanggaran pemilu
Pelanggaran Netralitas
pelanggaran netralitas ASN
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Banding Jaksa Dikabulkan, Kepala Desa Sugihwaras Polman Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.