Pelanggaran Netralitas ASN

2 ASN Mamuju Dilapor di Bawaslu Diduga Kampanyekan Paslon Pilgub Sulbar

Amir menilai kedua ASN itu telah melakukan pelanggaran berat. Karena keduanya memiliki jabatan sebagai kadis dan kabid yang dapat mempengaruhi orang l

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Amriyadi
Pengacara Amriyadi saat memberikan berkas laporan ke salah satu staf Bawaslu Sulbar di Kantor Bawaslu Sulbar, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Rabu (20/11/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar.

Dua ASN yang dilaporkan adalah Kepala Dinas Perdagangan Mamuju Abdul Sahid dan Kabid Sarana Distribusi Perdagangan Imam Kholil, keduanya memposting gambar dan video di media sosial diduga sebagai bentuk dukungan ke salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Sulbar 2024.

Baca juga: Putri Anggota DPRD Pasangkayu Tak Terima Ayahnya Dihukum 3 Tahun Soal Money Politik, Ini Katanya

Baca juga: Tujuan Polisi dan TNI di Mamuju Tengah Tanam Bibit Hortikultura dan Tanaman Pangan

Laporan itu dilayangkan oleh Amryiadi selaku pengacara salah satu pasangan calon gubernur Sulbar dan wakil gubernur Sulbar 2024 nomor urut dua.

"Adapun perbuatan yang kami laporkan terhadap dua orang pejabat ASN di Mamuju tersebut, sehubungan adanya keberpihakan, terang-terangan mendukung dan mengkampayekan paslon cagub/cawagub tertentu lewat unggahan gambar dan video di medsos milik paslon tertentu," ujar tim Divisi Hukum ABM-Arwan, Amriyadi Amir dalam keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com, Kamis (21/11/2024).

Amir menilai kedua ASN itu telah melakukan pelanggaran berat. Karena keduanya memiliki jabatan sebagai kadis dan kabid yang dapat mempengaruhi orang lain.

"Bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua pejabat ASN tersebut adalah pelanggaran yang sifatnya sangat berat, bukan sekedar pelanggaran administrasi. Mengingat kedua ASN tersebut mempunyai jabatan atau kekuasan sebagai kepala dinas dan kepala bidang di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju," bebernya.

Dia menyebut perbuatan keduanya telah menguntungkan salah satu paslon Pilgub Sulbar.

Kedua ASN itu pun diadukan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

"Sehingga sangat menguntungkan paslon cagub/cawagub tertentu yang di kampanyekan dan sangat merugikan paslon kami ABM-Arwan," urainya.

Ia berharap agar Bawaslu Sulbar bisa segera menindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan kajian secara obyektif dan sesuai aturan yang berlaku.

"Berharap Bawaslu Sulbar dan Sentra Gakkumdu yang menerima laporan serta melakukan kajian terhadap kasus dua oknum pejabat ASN di Mamuju ini dapat obyektif dan independen serta berlandaskan hukum sesuai aturan yang ada," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved