Pelanggaran Netralitas ASN
2 ASN Mamuju Dilapor di Bawaslu Diduga Kampanyekan Paslon Pilgub Sulbar
Amir menilai kedua ASN itu telah melakukan pelanggaran berat. Karena keduanya memiliki jabatan sebagai kadis dan kabid yang dapat mempengaruhi orang l
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar.
Dua ASN yang dilaporkan adalah Kepala Dinas Perdagangan Mamuju Abdul Sahid dan Kabid Sarana Distribusi Perdagangan Imam Kholil, keduanya memposting gambar dan video di media sosial diduga sebagai bentuk dukungan ke salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Sulbar 2024.
Baca juga: Putri Anggota DPRD Pasangkayu Tak Terima Ayahnya Dihukum 3 Tahun Soal Money Politik, Ini Katanya
Baca juga: Tujuan Polisi dan TNI di Mamuju Tengah Tanam Bibit Hortikultura dan Tanaman Pangan
Laporan itu dilayangkan oleh Amryiadi selaku pengacara salah satu pasangan calon gubernur Sulbar dan wakil gubernur Sulbar 2024 nomor urut dua.
"Adapun perbuatan yang kami laporkan terhadap dua orang pejabat ASN di Mamuju tersebut, sehubungan adanya keberpihakan, terang-terangan mendukung dan mengkampayekan paslon cagub/cawagub tertentu lewat unggahan gambar dan video di medsos milik paslon tertentu," ujar tim Divisi Hukum ABM-Arwan, Amriyadi Amir dalam keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com, Kamis (21/11/2024).
Amir menilai kedua ASN itu telah melakukan pelanggaran berat. Karena keduanya memiliki jabatan sebagai kadis dan kabid yang dapat mempengaruhi orang lain.
"Bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua pejabat ASN tersebut adalah pelanggaran yang sifatnya sangat berat, bukan sekedar pelanggaran administrasi. Mengingat kedua ASN tersebut mempunyai jabatan atau kekuasan sebagai kepala dinas dan kepala bidang di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju," bebernya.
Dia menyebut perbuatan keduanya telah menguntungkan salah satu paslon Pilgub Sulbar.
Kedua ASN itu pun diadukan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Sehingga sangat menguntungkan paslon cagub/cawagub tertentu yang di kampanyekan dan sangat merugikan paslon kami ABM-Arwan," urainya.
Ia berharap agar Bawaslu Sulbar bisa segera menindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan kajian secara obyektif dan sesuai aturan yang berlaku.
"Berharap Bawaslu Sulbar dan Sentra Gakkumdu yang menerima laporan serta melakukan kajian terhadap kasus dua oknum pejabat ASN di Mamuju ini dapat obyektif dan independen serta berlandaskan hukum sesuai aturan yang ada," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.