Pelanggaran Netralitas ASN
Alasan Gakkumdu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Camat Kalumpang
Selain video dan foto Camat Kalumpang yang jelas mengarahkan dukungan ke paslon, ada juga bukti pesan WhatsaApp yang viral di media sosial.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penjelasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju soal laporan Camat Kalumpang Bram Tusilo soal dugaan pelanggaran netralitas ASN Pilkada Sulbar yang tidak naik ditahap penyidikan.
Meskipun Camat Kalumpang Bram Tusilo terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan bupati Mamuju, melalui video viral di sosial media, namun kasus ini dianggap tidak layak masuk dalam tindak pidana.
Baca juga: INI yang Pemuda Sulbar Tuntut Saat Demo di Tengah Pelantikan Pimpinan DPRD Sulbar
Baca juga: Warga Ihing Polman Tolak Pergantian Pjs Kepala Desa, Diduga Ada Kepentingan Politik
Selain video dan foto Camat Kalumpang yang jelas mengarahkan dukungan ke paslon, ada juga bukti pesan WhatsaApp yang viral di media sosial.
Ketua Gakkumdu Bawaslu Mamuju, Kompol Jamaluddin menyatakan, kasus Camat Kalumpang Bram Tusilo soal laporan dugaan pelanggaran tidak dapat diproses lebih lanjut, karena sulit untuk dibuktikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu kami dapat simpulkan kasus (Camat Kalumpang) tidak dapat dilanjutkan, karena tidak cukup bukti," terang Jamal saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (28/10/2024).
Jamal menjelaskan, kasus Kapus Ranga-Ranga dan Camat Kalumpang ini berbeda jauh, meskipun dalam konteks sedikit mirip karena sama-sama pesan WhatsaApp viral di media sosial.
Dia menuturkan, di kasus Camat Kalumpang ini jelas tidak cukup bukti karena handphone milik bersangkutan hilang.
Kemudian, dari keterangan Bram Tusilo sebagai terlapor dia tidak mengakui bahwa dirinya yang membagikan video dirinya yang terang-terangan mendukung pasangan calon.
"Jadi ada orang yang kirim video itu (bukan camat), kemudian tidak ada yang bisa memberikan keterangan kepada Bawaslu," ujarnya.
Jamal menambahkan, semua laporan yang masuk dan diterima soal dugaan pelanggaran Pilkada Mamuju diproses melalui prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang.
Sementara anggota Gakkumdu Bawaslu dari Kejari Mamuju Rika tegas menyatakan, tidak dapat melanjutkan kasus Camat Kalumpang, karena Gakkumdu menanggap tidak memiliki cukup bukti untuk naik ke penyidikan.
"Kasus Camat Kalumpang hanya masuk dalam ranah netralitas ASN saja, tidak masuk dalam kasus tindak pidannya,"
Lebih jauh, Rita, mengatakan, kasus Camat Kalumpang hanya masuk dalam ranah netralitas ASN. Untuk dilanjutkan ke proses lebih lanjut tidak bisa.
"Pihak Bawaslu kini sudah memproses kasus netralitas ASN. Berkas dan alat bukto yang ada sudah diserahkan ke pihak BKN," pungkasnya.
Diketahui, Camat Kalumpang Bram Tusilo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju, Jumat (18/10/2024).
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.