Pelanggaran Netralitas ASN

Alasan Gakkumdu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Camat Kalumpang

Selain video dan foto Camat Kalumpang yang jelas mengarahkan dukungan ke paslon, ada juga bukti pesan WhatsaApp yang viral di media sosial.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Tim Gakumdu Bawaslu Mamuju saat jumpa pers laporan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju oleh Camat Kalumpang Bram Tusilo, di Kantor Bawaslu Mamuju, Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (28/10/2024). 

Bram dilaporkan oleh warga Mamuju bernama Akriadi Pueh Dollah karena diduga mendukung salah satu pasangan calon Bupati Mamuju dan Calon Gubernur Sulbar.

Kasus ini bermula, saat postingan viral sebuah percakapan grup WhatsaApp dan foto oknum Camat Kalumpang Bram Tusilo yang diduga mendukung pasangan calon dari Calon Gubernur dan Calon Bupati di Pilkada 2024.

Dalam pesan WhatsaApp hasil tangkapan layar dan video beredar di media sosial tampak memberikan pesan dukungan terhadap salah satu paslon

"Pakatottong memang mi semua, pada akhirnya hasil akan berbicara. Kalamung guntu'ku untuk SDKJSM-TINAYUKI di Kalumpang," tulis isi pesan WhatsaAp Camat Bram Tusilo yang beredar di media sosial dilihat Tribun-Sulbar.com, Jumat (18/10/2024).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved