Pelanggaran Netralitas ASN
Pengamat Politik Sarankan Bawaslu Mamuju Libatkan Ahli Bahasa Soal ASN Tidak Netral
Hamzah mengaku, dia memposting foto salah satu paslon itu sesuai dengan kepentingan pekerjaan di Puskesmas.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Akademisi Ilmu Politik Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Muhammad, mengatakan potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik baik itu Pemilu, Pilpres dan juga Pilkada kerap menjadi temuan.
Muhammad menuturkan, terkadang pelanggaran netralitas ASN bahkan tidak disengaja dan tidak disadari karena kurangnya pengetahuan tentang aturan bersosial media (Sosmed).
Baca juga: Viral di Medsos Parkiran Motor di SMAN 3 Polewali Tersusun Rapih Sesuai Merek dan Warna
Baca juga: Disdukcapil Polman Target 8 Ribu Jiwa Perekaman KTP-E untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024
"Misalnya mereka (ASN) memberi simbol jari dalam berfoto yang ternyata bisa dikaitkan dengan arah dukungan," ungkap Muhammad saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (25/9/2024).
Dia menyatakan, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Mamuju itu semestinya diberikan sanksi jika memang terbukti melanggar, agar menjadi pelajaran bagi ASN lainnya di Sulbar.
"Untuk kasus Mamuju perlu diberikan sanksi jika ia terbukti melanggar, agar ASN lainnya tidak melakukan hal serupa," bebernya.
Menurut pengamat politik itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta keterangan ahli bahasa untuk mendapatkan kejelasan dalam melakukan tafsiran kalimat yang diduga melanggar.
Karena yang diduga melanggar memberi penjelasan bahwa apa yang dibahasakan di grup WhatsApp dirinya tidak melanggar atau membantah atas tuduhan atas dirinya.
"Jika perlu Bawaslu meminta keterangan ahli bahasa demi mendapatkan kejelasan tafsiran kalimat ASN yang diduga melanggar, sebab dia (ASN) membantah di grup WhatsApp," pungkasnya.
Sekedar diketahui, viral sebuah percakapan grup-grup WhatsApp diduga milik Puskesmas Ranga-Ranga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dalam isi grup tersebut, ada foto salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju yang baru saja selesai pencabutan nomor urut paslon di Hotel Maleo Mamuju, Senin (23/9/2024) malam.
Foto ber caption nomor 1 itu dibagikan atau pesan diteruskan oleh akun bertuliskan nama 'Anca Kapus'
Lalu salah satu anggota grup bernama 'Nilam Juwita' dengan membalas "Iya Pak No 1"
Setelah itu balas oleh Anca Kapus dengan tulisan "Siapa yang menyeleweng silahkan keluar memang dari Puskesmas," balas pesan Anca Kapus.
Menanggapi hal tersebut Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah angkat suara soal percakapan grup WhatsaApp yang viral di media sosial tersebut.
Hamzah mengaku, dia memposting foto salah satu paslon itu sesuai dengan kepentingan pekerjaan di Puskesmas.
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Kirim 19 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.