Kerugian Negara

Kades Salukayu Mamuju Tegaskan Sudah Selesaikan Kerugian Negara Berdasarkan LHP Inspektorat 2024

Abd Rahman Mansyur tidak membantah data yang diberitakan Wartawan Tribun-Sulbar.com pada 20 September 2025.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA - Bukti bayar penyelesaian kerugiaan negara oleh Kepala Desa Salukayu, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Abd Rahman Mansyur. 

TRIBUN-SULBAR.COM – Kepala Desa Salukayu, Kecamatan Sampaga, Abd Rahman Mansyur, menjawab berita terkait temuan Inspektorat terhadap 32 desa se-Kabupaten Mamuju diduga melakukan penyalahgunaan dana desa.

Abd Rahman Mansyur tidak membantah data yang diberitakan Wartawan Tribun-Sulbar.com pada 20 September 2025.

Namun, ia menegaskan temuan kerugian negara tersebut telah diselesaikan pada 16 September 2025, sebelum berita dirilis.

"Saya, Kepala Desa Salukayu, telah menyelesaikan temuan kerugian negara sebesar Rp5 juta. Jadi sebelum sidang penyelesaian kerugian negara di Inspektorat, saya langsung ke Bank BPD menyelesaikan itu," kata Abd Rahman via telepon kepada Kepala Tribun-Sulbar.com, Kamis (25/9/2025).

Ia mengungkapkan, temuan Inspektorat tersebut terkait item pekerjaan tahun anggaran 2023 yang diperiksa pada tahun 2024.

"Jadi itu ada beberapa kegiatan, temuannya sedikit-sedikit. Termasuk volume pekerjaan kurang, jika diakumulasi totalnya Rp5 juta," tuturnya.

"Jangan sampai saya langsung dikatakan korupsi. Jadi saya tegaskan, temuan itu sudah saya selesaikan," sambungnya.

Sebelumnya, Inspektorat merilis temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di 32 desa se-Kabupaten Mamuju.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Mamuju tahun 2024.

Inspektur Mamuju, Muhammad Yani, menyebut sebagian besar persoalan bersifat administratif dan terkait kurangnya pemahaman terhadap regulasi.

"Misalnya ada kegiatan dianggap tidak kena pajak, padahal seharusnya dikenakan," ujarnya saat ditemui di Kantor Inspektorat, Jalan Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Jumat (19/9/2025).

Ada juga anggaran dialokasikan untuk kegiatan fisik, padahal tidak seharusnya.

Selain itu, terdapat item pekerjaan tidak sesuai standar harga.

Menurutnya, sebagian besar temuan tersebut masih bisa diselesaikan melalui mekanisme pembinaan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved