Kerugian Negara
Rp146 Juta Kerugian Negara Temuan BPK di Lingkup Pemprov Sulbar Dikembalikan Oleh 86 ASN
Sultan mengatakan, pihak Inspektorat terus melakukan pemetaan data ASN yang masih memiliki temuan.
TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak 86 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan ASN lingkup Pemprov Sulawesi Barat telah mengembalikan kerugian negara, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka mengumumkan 201 ama ASN dan pensiunan ASN yang diduga menyebabkan kerugian negara, dengan nilai bervariasi.
"Sekitar 86 orang telah mengembalikan dengan total Rp146 juta," ujar PPTK Inspektorat Sulbar, Sultan Transasmoko saat ditemui di ruang kerjanya, di Inspektorat Sulbar, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Menu MBG di Mamuju Pakai Mie Siswi Ngaku Kurang Enak Banyak Tidak Makan
Baca juga: Beragam Tanggapan Siswa soal Makanan Bergizi : Menu Hari Ini Enak, Sebelumnya Tidak Enak
Sultan mengungkapkan, tindak lanjut ini merupakan arahan Surat Gubernur Sulbar Suhardi Duka Nomor 700/35/2025 diterbitkan 27 Agustus 2025.
"Ini merupakan langkah percepatan kami lakukan untuk menuntaskan temuan BPK," ucapnya.
Ia mengatakan, pihak Inspektorat terus melakukan pemetaan data ASN yang masih memiliki temuan.
"Bagi ASN telah menyelesaikan kewajibannya, diterbitkan Surat bebas temuan,"terangnya.
Sebelumnya, Inspektorat Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan rapat dengan para bendahara Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Jumat, (29/8/2025).
Pertemuan ini berlangsung di ruang tindak lanjut lantai ll kantor Inspektorat.
Rapat tersebut menindaklanjuti Surat Gubernur Sulbar Nomor 700/35/2025 diterbitkan 27 Agustus 2025.
Fokus utama pembahasan yakni monitoring pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Inspektorat Sulbar, Sultan Transasmoko, mengatakan, seluruh bendahara SKPD diwajibkan untuk memastikan TPP tidak dibayarkan kepada pegawai yang masih memiliki temuan.
"Pembayaran bisa dilakukan setelah menyelesaikan kewajibannya dan mendapatkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat,"ujar Sultan saat ditemui wartawan Tribun-Sulbar.com.
Selain itu, Inspektorat juga melakukan pemutakhiran data.
Dari sekitar 201 nama masuk daftar, ditemukan beberapa pegawai sudah pensiun, meninggal dunia (MD), atau pindah ke luar daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.