PPPK Paruh Waktu

Inilah Rincian Gaji, Tunjangan dan Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu, BKD Sulbar Usulkan 4.215 Formasi

Pemerintah pusat sudah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu, temasuk bagi lulusan SMA.

Editor: Nurhadi Hasbi
Facebook Pemkab Mamuju
ILUSTRASI - Bupati Sutinah Suhardi foto bersama Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 Kabupaten Mamuju, Senin (25/8/2025) di halaman kantor Bupati Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi Barat sedang pengusulan pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.

BKD Sulbar telah mengusulkan 4.215 formasi PPPK Patuh Waktu.

Sementara Pemkab Mamuju usulkan 876 honorer untuk diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu.

Pengusulan tersebut menyusul pemerintah secara resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025. 

Hal tersebut tentu menjadi kabar baik bagi para honorer yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu.

Apalagi bagi honorer yang sudah lama mengabdi, membutuhkan kepastian status kepegawaian di lingkup pemerintah daerah.

Baca juga: 876 Honorer Mamuju Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Baca juga: BKD Sulbar Usul 4.215 Formasi PPPK Paruh Waktu Terbanyak Tenaga Teknis Capai 3.398 orang

Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu?

Pemerintah pusat sudah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu, temasuk bagi lulusan SMA.

Skema ini menawarkan sebuah terobosan baru di mana para pegawai dapat bekerja dengan jam lebih fleksibel, namun tetap mendapatkan jaminan penghasilan dan tunjangan resmi dari pemerintah.

Menurut Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki waktu kerja selama 4 jam setiap harinya.

Jam kerja ini berbeda signifikan dengan PPPK penuh waktu yang diwajibkan bekerja selama 8 jam setiap hari.

Perbedaan durasi kerja inilah yang menjadi daya tarik utama bagi banyak tenaga honorer dan calon aparatur yang mencari keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Bagi lulusan SMA/SLTA/Diploma I Sederajat yang diterima dalam skema ini, mereka akan masuk dalam Golongan V.

Penentuan golongan ini menjadi dasar perhitungan gaji pokok yang akan mereka terima.

Meskipun jam kerjanya lebih pendek, para pegawai ini tetap diakui sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan hak-hak yang melekat.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved