PPPK Paruh Waktu
Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu, BKD Sulbar Percepat Verifikasi Pengangkatan, Anda Termasuk?
Selain itu, BKD Sulbar akan membuka layanan kepegawaian untuk pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) verifikasi data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Verifikasi tersebut menindaklanjuti usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait percepatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Baca juga: Catat Tanggalnya! 633 Honorer Pemkab Mamuju Akan Terima SK PPPK Bulan Ini, Kamu Termasuk?
Plt. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulbar, Dr. Andi Ridha Rimbawan, mengatakan pihaknya telah memulai proses akselerasi.
“Kami sudah melakukan konsolidasi dan sinkronisasi data riil kebutuhan berdasarkan kualifikasi pendidikan,” kata Andi Ridha kepada Tribun-Sulbar.com di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Kamis (7/8/2025).
Andi Ridha menjelaskan, tim BKD tengah mencocokkan data jumlah Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT) atau tenaga non-ASN yang akan diangkat.
Pekan depan, pihaknya juga akan menyasar sekolah-sekolah untuk memverifikasi kembali data jumlah Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang memenuhi syarat pengangkatan.
Selain itu, BKD Sulbar akan membuka layanan kepegawaian untuk pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Dari sekitar 4.200 PPPK di Sulbar, yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang tidak lolos seleksi sebelumnya, namun masuk dalam kategori tertentu.
“Pengangkatan ini ditujukan bagi tenaga honorer yang termasuk dalam kategori R2, R3, dan R4, sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Namun, ia menekankan bahwa kategori R2 dan R3 yang tidak mengikuti seleksi sebelumnya tidak bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Demikian juga untuk R3. Hanya yang sudah ikut seleksi yang memenuhi syarat,” jelasnya.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Andika Firdaus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.