PPPK Pemkab Mamuju

Catat Tanggalnya! 633 Honorer Pemkab Mamuju Akan Terima SK PPPK Bulan Ini, Kamu Termasuk?

Mereka dinyatakan lulus setelah proses seleksi berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024.

Editor: Nurhadi Hasbi
SUANDI
PENYERAHAN SK - Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Anak di halaman Kantor Bupati Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, Keluruhan Karema, Jumat (1/8/2025). Ia SK bagi calon PPPK formasi 2024 akan diserahkan pada Agustus 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 633 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 akan dilakukan pada Agustus 2025.

Penyerahan SK dijadwalkan usai perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Insyaallah bulan ini, tapi setelah 17 Agustus,” ujar Sutinah, saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Anak di halaman Kantor Bupati Mamuju, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Belanja Pegawai Membengkak, Nasib Ratusan PPPK Paruh Waktu Mateng Menggantung

Pemkab Mamuju sebelumnya membuka 700 formasi PPPK.

Rinciannya, formasi guru sebanyak 300 orang.

Tenaga kesehatan 100 orang.

Tenaga teknis 236 orang.

Namun, hanya 633 peserta dinyatakan lulus sebagai calon PPPK.

Mereka dinyatakan lulus setelah proses seleksi berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024.

Pemkab Mamuju Batalkan PPPK Tahap II

 Harapan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Mamuju untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun harus pupus.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju secara resmi membatalkan penerimaan PPPK tahap II tahun 2025 akibat keterbatasan anggaran daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Kabupaten Mamuju, Selasa (1/7/2025) sore.

"Di satu sisi kita memang sangat kekurangan pegawai, khususnya tenaga pendidik dan kesehatan. Tapi di sisi lain, kemampuan anggaran kita juga sangat terbatas, sehingga kami bersurat ke pusat untuk membatalkan tahap dua," kata Sutinah.

Beban Gaji PPPK Capai Rp100 Miliar per Tahun

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved