PPPK Paruh Waktu

876 Honorer Mamuju Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Ratusan honorer ini merupakan tenaga teknis yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mamuju.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Facebook Pemkab Mamuju
Pemberian SK - Bupati Sutinah Suhardi foto bersama Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 Kabupaten Mamuju, Senin (25/8/2025) di halaman kantor Bupati Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju mengusulkan 876 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPP Mamuju, Hasriadi, mengatakan usulan tersebut telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (25/8/2025).

Ratusan honorer ini merupakan tenaga teknis yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mamuju.

Baca juga: BKD Sulbar Usul 4.215 Formasi PPPK Paruh Waktu Terbanyak Tenaga Teknis Capai 3.398 orang

“Jumlah terbanyak ada di Satpol PP dan Damkar,” ujar Hasriadi saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (3/9/2025).

Ia menambahkan, pengusulan telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran dari APBD.

“Sekarang kami tinggal menunggu hasil verifikasi dari BKN,” jelasnya.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), pengadaan PPPK paruh waktu wajib diusulkan secara daring.

Setiap instansi harus mengajukan melalui layanan elektronik BKN. Pengusulan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Prioritas diberikan kepada pegawai non-ASN yang sudah aktif bekerja dan terdaftar dalam database BKN.

Namun, pegawai non-ASN yang belum terdaftar juga bisa diusulkan, dengan syarat telah mengabdi minimal dua tahun.

Kebijakan ini juga memberi peluang bagi pelamar yang sebelumnya tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024, untuk tetap bisa masuk melalui jalur paruh waktu. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Andika Firdaus

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved