PPPK Paruh Waktu

Inilah Rincian Gaji, Tunjangan dan Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu, BKD Sulbar Usulkan 4.215 Formasi

Pemerintah pusat sudah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu, temasuk bagi lulusan SMA.

Editor: Nurhadi Hasbi
Facebook Pemkab Mamuju
ILUSTRASI - Bupati Sutinah Suhardi foto bersama Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 Kabupaten Mamuju, Senin (25/8/2025) di halaman kantor Bupati Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. 

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA ditetapkan sesuai dengan masa kerja golongan. 

Besaran nominal gaji ini memang lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, namun tetap memberikan kepastian pendapatan yang sebelumnya seringkali tidak dimiliki oleh tenaga honorer.

Adapun rentang gaji pokok PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

Rentang ini disesuaikan dengan masa kerja, di mana pegawai yang memiliki masa kerja lebih lama akan menerima gaji yang lebih tinggi.

Selain gaji pokok, para pegawai ini juga akan menerima berbagai tunjangan resmi.

Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan pangan, hingga perlindungan sosial. 

Secara umum, besaran upah yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA disesuaikan dengan beberapa faktor.

Nominal upah tersebut diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah atau paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.

Alternatif lain, besaran upah ini juga bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing, yang rata-rata sekitar Rp2.070.000.

Meskipun nominal gaji pokoknya tergolong kecil, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kompensasi lain.

Para pegawai Paruh Waktu ini juga akan menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan gaji ke-13, yang dapat menambah nilai pendapatan mereka secara signifikan. 

Segini Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA (Golongan V)
Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK penuh waktu di Golongan V berkisar Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900, sesuai masa kerja.

Untuk skema paruh waktu (4 jam per hari), estimasi gaji umumnya setengah dari gaji pokok penuh waktu, kecuali di daerah dengan UMP lebih tinggi.

Berikut rincian Kisaran Gaji (Golongan V – Lulusan SMA):

MKG 0 tahun

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved