PPPK Paruh Waktu

Nasib PPPK Paruh Waktu di Mamuju Tengah Tak Jelas, Bupati: Akan Kami Pertimbangkan

Ia menyebut belanja pegawai saat ini mencapai 45 persen dari total APBD Mateng sekitar Rp600 miliar.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
PPPK PARUH WAKTU - Bupati Mateng, Arsal Aras saat menghadiri pemberian SK PPPK ke 219 orang di Aula A Kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (21/7/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 219 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, status PPPK paruh waktu tidak jelas.

Bupati Mateng, Arsal Aras, menyatakan pihaknya tidak mengabaikan nasib mereka.

Baca juga: 219 PPPK Pemkab Mamuju Tengah Terima SK, Berikut Rinciannya!

"Paruh waktu tetap kami pertimbangkan," kata Arsal saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (25/7/2025).

Meski begitu, Arsal menegaskan keputusan pengangkatan harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Ia menyebut belanja pegawai saat ini mencapai 45 persen dari total APBD Mateng sekitar Rp600 miliar.

Padahal, sesuai aturan, belanja pegawai maksimal 30 persen hingga tahun 2027.

“Belanja pegawai kita over. Jadi semua harus dihitung dengan cermat,” ujarnya.

Meski berharap PPPK paruh waktu bisa diangkat, keputusan tetap disesuaikan kemampuan fiskal.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Mateng, Bambang Suparni, mengatakan pengangkatan PPPK paruh waktu masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Kita masih menunggu penyesuaian dari pusat,” singkatnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved