PPPK Paruh Waktu
Pengurusan SKCK PPPK Paruh Waktu di Mamuju Tengah Capai 2.297 Pemohon
Selain itu, tiga tenda kerucut yang sebelumnya di pasang untuk memberi kenyamanan bagi pemohon kini sudah dibongkar.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi PPPK Paruh Waktu resmi berakhir kemarin, Senin (22/9/2025).
Batas pengurusan berkas PPPK Paruh Waktu baik itu SKCK, surat keterangan sehat dan lainnya paling lambat Senin 22 September 2025.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Selasa (23/9/2025), kantor SPKT Polres Mamuju Tengah di Jalan H. Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, terpantau sepi.
Baca juga: Setelah Pemberkasan Rampung, 2.371 Calon PPPK Paruh Waktu Mamuju Tengah Terima SK 1 Oktober 2025
Padahal, beberapa pekan terakhir kantor tersebut selalu dipadati honorer untuk mengurus SKCK sebagai persyaratan berkas PPPK Paruh Waktu.
Terlihat, kantor yang sebelumnya ramai dipadati honorer kini hanya beberapa petugas kepolisian lalu lalang melayani beberapa masyarakat.
Selain itu, tiga tenda kerucut yang sebelumnya di pasang untuk memberi kenyamanan bagi pemohon kini sudah dibongkar.
Kasi Humas Polres Mateng, Iptu Saldi mengatakan, pelayanan pembuatan SKCK oleh calon PPPK Paruh waktu berlangsung sekitar dua pekan.
"Alhamdulillah, sudah rampung kemarin," jelas Iptu Saldi, saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, semua pemohon dilayani tanpa terkecuali.
"Total penerbitan SKCK PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.297 lembar," jelasnya.
Adapun biaya pembuatan SKCK di Polres Mateng yakni Rp30 ribu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
Biaya ini berlaku baik untuk SKCK baru maupun perpanjangan.
Sehingga total pemasukan biaya SKCK PPPK Paruh Waktu ke negara dari Polres Mamuju Tengah sekitar Rp68.910.000. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
| Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN: Pahami Arti 8 Progres Usulan |
|
|---|
| Alasan Ikut Pasangan & Pilih Pekerjaan Lain, 13 Honorer di Polman Mengundurkan Diri PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 13 Honorer Polman Mengundurkan Diri dari PPPK Paruh Waktu, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| DPRD Sulbar Janji Perjuangkan Aspirasi Tenaga Kontrak Mamuju |
|
|---|
| Tak Diusulkan Jadi PPPK,Honorer Teknisi DPRD Mamuju Berlinang Air Mata, Bupati Minta Maaf |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.