PPPK Paruh Waktu

Pengurusan SKCK PPPK Paruh Waktu di Mamuju Tengah Capai 2.297 Pemohon

Selain itu, tiga tenda kerucut yang sebelumnya di pasang untuk memberi kenyamanan bagi pemohon kini sudah dibongkar.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
PPPK PARUH WAKTU – Calon PPPK Paruh Waktu mengurus SKCK di Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kamis (18/9/2025). Usai pemberkasan, mereka dijadwalkan diangkat 1 Oktober 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi PPPK Paruh Waktu resmi berakhir kemarin, Senin (22/9/2025).

Batas pengurusan berkas PPPK Paruh Waktu baik itu SKCK, surat keterangan sehat dan lainnya paling lambat Senin 22 September 2025.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Selasa (23/9/2025), kantor SPKT Polres Mamuju Tengah di Jalan H. Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, terpantau sepi.

Baca juga: Setelah Pemberkasan Rampung, 2.371 Calon PPPK Paruh Waktu Mamuju Tengah Terima SK 1 Oktober 2025

Padahal, beberapa pekan terakhir kantor tersebut selalu dipadati honorer untuk mengurus SKCK sebagai persyaratan berkas PPPK Paruh Waktu.

Terlihat, kantor yang sebelumnya ramai dipadati honorer kini hanya beberapa petugas kepolisian lalu lalang melayani beberapa masyarakat.

Selain itu, tiga tenda kerucut yang sebelumnya di pasang untuk memberi kenyamanan bagi pemohon kini sudah dibongkar.

Kasi Humas Polres Mateng, Iptu Saldi mengatakan, pelayanan pembuatan SKCK oleh calon PPPK Paruh waktu berlangsung sekitar dua pekan.

"Alhamdulillah, sudah rampung kemarin," jelas Iptu Saldi, saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, semua pemohon dilayani tanpa terkecuali.

"Total penerbitan SKCK PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.297 lembar," jelasnya.

Adapun biaya pembuatan SKCK di Polres Mateng yakni  Rp30 ribu.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. 

Biaya ini berlaku baik untuk SKCK baru maupun perpanjangan.  

Sehingga total pemasukan biaya SKCK PPPK Paruh Waktu ke negara dari Polres Mamuju Tengah sekitar Rp68.910.000. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved