PPPK Paruh Waktu

DPRD Sulbar Janji Perjuangkan Aspirasi Tenaga Kontrak Mamuju

Setelah mendengarkan aspirasi dari para tenaga kontrak, M. Khalil Gibran, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan aliansi

Editor: Ilham Mulyawan
Pemprov Sulbar
RDP tenaga kontrak - Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Tenaga Kontrak Kabupaten Mamuju terkait polemik penerimaan Pegawai PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Tenaga Kontrak Kabupaten Mamuju terkait polemik penerimaan Pegawai PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mamuju.

RDP berlangsung di ruang Komisi I DPRD Sulbar, Senin 29 September 2025, dipimpin oleh M. Khalil Gibran didampingi Suhadi Kandoa serta dihadiri oleh para tenaga kontrak dari Kabupaten Mamuju.

Setelah mendengarkan aspirasi dari para tenaga kontrak, M. Khalil Gibran, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan aliansi akan diperjuangkan melalui mekanisme resmi. 

Baca juga: Dana Pusat Rp330 Miliar Dipangkas Gubernur SDK Tetap Pertahankan TPP ASN

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Ranpergub Tentang Beasiswa

"RDP ini merupakan wadah bagi kami untuk mendengar langsung keluhan tenaga kontrak. Aspirasi mereka akan kami teruskan ke DPR RI dan BKN agar dapat dibicarakan lebih lanjut," ujar Khalil.

Selain itu, Komisi I juga akan melaporkan kepada pimpinan DPRD dan berkoordinasi dengan Gubernur Sulbar Suhardi Duka untuk mencari solusi terbaik. 

"Dan kami berharap ada jalan keluar yang adil dan tidak merugikan tenaga kontrak, khususnya yang sudah lama mengabdi," ucapnya. 

Aliansi Tenaga Kontrak Kabupaten Mamuju menyampaikan maksud dan tujuan audiensi ke DPRD Sulbar, yakni:

1. Menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait proses penerimaan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mamuju.

2. Meminta penjelasan serta klarifikasi yang transparan mengenai kebijakan dan mekanisme penerimaan PPPK Paruh Waktu.

3. Mengupayakan solusi yang adil dan tidak merugikan tenaga kontrak yang telah lama mengabdi di daerah. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved