Kerugian Negara

Rp146 Juta Kerugian Negara Temuan BPK di Lingkup Pemprov Sulbar Dikembalikan Oleh 86 ASN

Sultan mengatakan, pihak Inspektorat terus melakukan pemetaan data ASN yang masih memiliki temuan.

Editor: Ilham Mulyawan
web DPRD Sulbar
ILUSTRASI ASN - ASN Pemprov Sulbar berbaris mengikuti upacara di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Sulbar. Sebanyak 162 ASN Pemprov Sulbar diminta kembalikan uang negara. 

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Inspektorat Sulbar, Sultan Transasmoko menegaskan 201 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat yang namanya masuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), wajib mengembalikan kerugian keuangan negara.

Jika tidak, maka sanksi tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga diseret ke ranah hukum bakal terjadi.

"Kami tidak memberi batas waktu, tapi beri kesempatan," ujar Sultan saat ditemui di Kantor Inspektorat, Kompleks Kantor Gubernur, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, Kamis (28/8/2025).

Sultan mengatakan, jika pengembalian tidak efektif, kasus akan dilimpahkan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

"Jika ASN tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah ditetapkan majelis, kasus tersebut berpotensi dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ucapnya.

Inspektorat akan melakukan evaluasi secara berkala.

Evaluasi besar akan dijadwalkan pada akhir tahun. 

Menurut Sultan, sebagian besar pelanggaran ASN disebabkan  kelalaian dalam menjalankan tugas, meskipun ada juga yang disengaja.

"Temuannya terbesar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar," ucapnya.

Jumlah ini merupakan akumulasi temuan sejak tahun 2018 sampai 2024.

"Tapi sudah ada beberapa yang melakukan pengembalian,"terangnya.

Data 201 ASN ini berdasarkan Surat Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Nomor 700/224/VII/2025, bersifat penting ditujukan kepada 41 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) lingkup Pemprov Sulbar.

Dari 201 ASN diminta pengembalian salah satunya adalah Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar, Muhammad Hamzih.

Hamzih diminta kembalikan uang negara sebesar Rp247.300.000.00.

Angka tersebut terbanyak dari 201 ASN diminta pengembalian. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved